Kata
Pengantar
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. bahwa kami kelompok 3 telah menyelesaikan
tugas mata pelajaran pancasila dengan membahas tentang pengertian pancasila dan
hakikat pancasila dalam bentuk makalah.
Dalam
penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi.Namun
kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan,
dorongan dan bimbingan orang tua, sehinggakendala-kendala yang
penulishadapiteratasi. Olehkarenaitupenulismengucapkanterimakasihkepada :
1.Dosen
bidang mata pelajaran pancasila yang telah memberikan tugas, petunjuk, kepada kami sehingga kami
termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
2.Orang
tua yang telahturutmembantu, membimbing, Dan mengatasi berbagai kesulitan sehingga tugas ini selesai. Semoga materi ini
dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran
bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi kami sehingga tujuan yang
diharapkan dapat tercapai, Amin.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................................... 1
DAFTAR
ISI ............................................................................................................. 2
BAB
I PENDAHULUAN
1. LatarBelakang ........................................................................................... 3
2. Pembahasan dan rumusan masalah............................................................. 4
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian Pancasila.................................................................................... 5
2. Sejarah perumusan pancasila...................................................................... 6
3. Hakikat Pancasila………………………………………………………… 7
BAB
III PENUTUP
1.
Kesimpulan............................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
Pendahuluan
A.Latarbelakang
Pancasila sebagai dasar Negara tidak
dapat terlepas dari Negara Indonesia Karena pancasila memiliki kedudukan yang
sangat tinggi dalam Negara yaitu selain sebagai dasar Negara, pancasila juga sebagai
sumber dari segala sumber hukum
Segala sesuatu yang dilakukan untuk mengatur
pemerintahan harus berpedoman atau harus tertuju kepada pancasila. Agar tercapai
pemerintahan yang adil, stabil dan terjamin
B.Pembahasan
masalah
Agar tidak terjadi pelebaran pembahasan
yang dibahas maka kami akan memfokuskan pembahasan pada Pengertian
Pancasila dan Hakikat Pancasila.
C.Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pancasila ?
2. Sejarah perumusan pancasila ?
3. Apa hakikat pancasila ?
a. Kenapa pancasila sebagai dasar Negara ?
b. Kenapa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
c. Kenapa pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia?
d. Kenapa Pancasila sebagai ligatur bangsa Indonesia?
e. Kenapa Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia ?
f. Kenapa Pancasila sebagai pejanjian luhur bangsa Indonesia?
g. Kenapa Pancasila sebagai
cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia?
BAB II
Pengertian Pancasila dan Hakikat Pancasila
1. Pengertian Pancasila
Pengertian pancasila secara etimologis berasal dari bahasa sanskerta dari
India. Menurut Prof. MuhammadYamin, dalam bahasa sanskerta, pancasila memiliki
dua macam arti, panca artinya “lima” dan syila artinya “batu sendi/alas atau
dasar” adapun juga dapat di artikan sebagai “peraturan tingkah laku yang baik,
atau penting.” Dalam bahasa Indonesia, kata sila menjadi “susila” yang artinya
“tingkah laku yang baik”, sehingga kata panca-sila berarti “lima tingkah laku
yang penting”.
Pengertian pancasila secara terminologis pada 1 jumi 1945, dalam sidang
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) perkataan
Soekarno untuk member nama pada lima prinsip dasar negara yang di usulkannya.
Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk
disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
.
Perkataan pancasila mulai diketahui dari pidato Ir.Sukarno. Pada saat itu
Pancasila belum menjadi falsafah Negara, juga belum menjadi isi jiwa bangsa
Indonesia dan belum menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia. Tetapi pada
pidato. Yang berjudul pancasila disebut menunjukan bahwa pancasila mulai dari waktu
itu menjadi dasar falsafah Negara.[1]
Perkataan falsafah atau filosofi adalah berasal dari kata filo
yang artinya cinta, ingin dan sofia yang artinya kebijaksanaan atau mengerti dengan
mendalam. Arti falsafah dapat diartikan sebagai keinginan untuk mengerti secara
mendalam, oleh karena itu pidato Ir.Soekarno tanggal 1 juni 1945 memang menghadapi
pengertian yang mendalam dari rakyat Indonesia untuk membentuk Negara
Indonesia, maka pidato tersebut dapat dikatakan mempunyai nilai-nilai filofisia
atau filsafat, dimana diberi judul oleh Ir.Soekarno sebagai pancasila karena didalam
pidato tersebut makna dan penguraian dari setiap sila pancasila dapat ditemukan
dalam kehidupan bangsa Indonesia.
2. Sejarah Perumusan Pancasila
Setelah pembentukan BPUPKI pada tanggal 29 April 1945 oleh kepala
pemerintahan Jepang untuk Jawa. BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman
Wedyodiningrat dengan R.P. Suroso sebagai wakilnya. Adapun pejabat yang
mewakili pemerintahan Jepang adalah Ichi Bangase. Dalam pelaksanaan tugasnya,
BPUPKI membentuk beberapa panitia skecil seperti panitia Sembilan dan panitia
perancang Undang-Undang Dasar. Pada tahap inilah dimulai langkah awal perumusan
pancasila sebagai dasar negara. Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945.
Pancasila tidak ada yang menciptakanya, pancasila lahir karena digali oleh
Ir.Soekarno. Pancasila tidak ada yang menciptakanya karena pancasila merupakan kebudayaan
masyarakat adat Indonesia dan pancasila dijadikan
dasar falsafah Negara, akan tetapi merupakan Ethick atau tujuan dari bangsa Indonesia,
oleh sebab itulah pancasila tidak boleh diubah oleh siapapun atau badan apapun karena
dengan mengubah pancasila sama dengan membunuh atau mencatat nyawa bangsa
Indonesia.
Penerapan pancasila bagi kehidupan bangsa akan dilaksanakan oleh batang tubuh
UUD, UUD boleh saja diubah karena dia merupkan dari politik bagi bangsa
Indonesia dalam merealisasikan pancasila sebagai tujuan dari politik bagi
bangsa Indonesia.
3. Hakikat Pancasila
Bicara
tentang hakikat berarti membicarakan tentang hal-hal yang hakiki atau mendasar.
Demikian juga halnya dengan upaya memehami hakikat pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Karena pancasila memiliki
keluasan arti, maka dari dua pengertian pokok tersebut dapat di beri arti yang bermacam-macam,
antara lain sebagai berikut;
a.Pancasila
sebagai dasar Negara
Pancasila sebagai dasar
negara sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara).
Dalam, hal ini pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan
dan penyelenggaraan negara. Pengertian pancasila sebagai dasar negara sesuai
dengan bunyi pembukaan UUD 1945 yang sanga jelas menyatakan “… maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulaan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,…”.
kedudukan pancasila sebagai dasar Negara,
sebagai mana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, bersifat tetap, kuat, dan
tidak dapa di ubah oleh siapapun.
b.
Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum
Dalam
kedudukannya sebagai sumber tertib hukum, pancasila menjadi sumber hukum dasar
nasional Indonesia. Dengan demikian sangat jelas bahwa segala peraturan
perundang-undangan herus merupakan penjabaran dari prinsip-prinsip yang
terkandung didalam pancasila. Segalka
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
pancasila.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum adalah pandangan, kesadaran, serta cita-cita hukum dan cia-cita moral
yang meliputi suasana kebatinan serta watak bangsa Indonesia.[2]
C. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia
Pancasila
dalam pengertian ini sering disebut sebagai way of life. Dalam hal ini
pancasila digunakan sebagai petunjuk hidup, pegangan hidup, pedoman hidup,
dalam kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan
kata lain pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua aktivitas kehidupan
di dalaam segala bidang. Ini berarti segala tingkah laku, perbuatan manusia
Indonesia selalu dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup yang mantap,
sehingga bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan dicapai. Dengan
pandangan hidup yang diyakininya, bangsa Indonesia mampu memandang dan
memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat, sehingga tidak terombang-ambing
dalam menghadapi persoalan.
Fungsi pokok pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup,
dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia
dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
D.
Pancasila sebagai Ligatur Bangsa Indonesia
Ligatur
berasal dari bahasa latin ligatura yang berarti sesuatu yang mengikat.
Prof. Dr. Rolan Peanock, dalam bukunya yang berjudul Demoratic Political
theory, Istilah Ligatur diberi makna ikatan budaya atau cultural bond,
dalam teori politiknya tentang demokrasi. Ligatur merupakan ikatan budaya
berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat tidak karena paksaan. Ikatan
tersebut dipandang perlu untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat.
Tumbuh
dan timbulnya suatu Ligatur dapat dengan kesengajaan karena tumbuh dan
berkembangnya suatu ligatur bersama dengan tumbuh kembangnya adat istiadat dan
budaya suatu masyarakat. Adat istiadat yang tumbuh dalam suatu masyarakat itu
pun tidak tumbuh oleh keterpaksaan. Masyarakat memahami, meyakini, untuk
selanjutnya diterapkan dikehidupan sehari-hari dengan sukarela. Pancasila
sebagai ligature bangsa Indonesia dikarenakan memiliki daya ikat terhadap
bangsa Indonesia sehingga dapat menciptakan bangsa yang kokoh dan nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya telah dipahami dan diyakini oleh masyarakat.
E.
Pancasila sebagai Jati Diri (Jiwa dan kepribadian) Bangsa Indonesia
Jati
diri merupakan terjemahan identity yaitu suatu kualitas yang menentukan
suatu individu atau identitas sedemikian rupa, sehingga diakui sebagai suatu
pribadi yang membedakan dengan individu atau identitas lain. Kualias
menggambarkan suatu jati diri bersifat unik atau khas yang mencerminkan pribadi
individu atau identias yang dimaksud. Jati diri akan mempribadi suatu
individu atau identitas yang akan
selalu tampak dengan konsisten dalam sikap dan prilaku individu dalam
menghadapi tiap permasalahan.
Kepribadian, artinya gambaran tentang sikap dan prilaku, atau amal
perbuatan manusia, yang khas yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain.
Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila
pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia bangsa yang:
1.
Berketuhanan yang maha esa
2.
Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa
4.
Berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebilaksanaan, dan
5.
Bercita-cita mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
f. Pancasila
sebagai pejanjian luhur bangsa Indonesia
Istilah ‘’ pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia’’ ini muncul
dalam pidato kenegaraan presiden soekarno di depan sidang dewan perwakilan
rakyat gotong royong (DPR-GR)
Pada tanggal 16 agustus 1967. Pancasila
dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia yang harus kita
bela selama-lamanya.
g.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Untuk lebih jelasnya,
ganbaran pancasila sebagai citi-cita dan tujuan bangsa Indonesia akan tampak
pada rincian dan tujuan bangsa dan Negara Indonesia dalam alenia keempat
pembukaan UUD 1945, yaitu;
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dalam seluruh tumpah darah Indonesia 2.
2. Memajukan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.[3]
Kesimpulan
Pancasila merupakan lima
aturan bertingkah laku yang ditetapkan dan tidak dapat dirubah karena sudah
menjadi suatu dasar sebuah negara yang dibentuk melalui perjuangan mencapai
proklamasi.
Dan hakikat pancasila atau
dasar dari pengertian pancasila mempunyai beberapa artian yang luas seperti
pancasila sebagai suatu dasar negara yang tidak dapat berubah, pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum, pancasila sebagai suatu pandangan
hidup bangsa Indonesia dan lain sebagainya.
Namun Dari semua itu pancasila
mempunyai fungsi pokok yaitu sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Pancasila senantiasa berinteraksi secara dinamis dengan nilai-nilai
dasar yang tidak berubah, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan
dan tantangan nyata yang dihadapi dalam
tiap kurun waktu.
Daftar pustaka
Asykuri Ibn. Chamin,dkk.2003.Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Majelis Pendidikan tinggi.
Raharja Barkah, Pendidikan
kewarganegaraan, 2002, Diponegoro: CV Willian
http://okimahdani.blogspot.com/2011/04/hakikat-pancasila.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar