Jumat, 28 Oktober 2016

PANCASILA DAN HAKIKAT PANCASILA



Kata Pengantar

            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. bahwa kami kelompok 3 telah menyelesaikan tugas mata pelajaran pancasila dengan membahas tentang pengertian pancasila dan hakikat pancasila dalam bentuk makalah.

            Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi.Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, sehinggakendala-kendala yang penulishadapiteratasi. Olehkarenaitupenulismengucapkanterimakasihkepada :

1.Dosen bidang mata pelajaran pancasila yang telah memberikan tugas,   petunjuk, kepada kami sehingga kami termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
2.Orang tua yang telahturutmembantu, membimbing, Dan mengatasi berbagai kesulitan      sehingga tugas ini selesai. Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi  sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi kami sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amin.
















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...............................................................................................         1
DAFTAR ISI .............................................................................................................         2
BAB I  PENDAHULUAN
1. LatarBelakang ...........................................................................................         3
2. Pembahasan dan rumusan masalah.............................................................         4
BAB II PEMBAHASAN
1.Pengertian Pancasila....................................................................................         5 
            2. Sejarah perumusan pancasila......................................................................         6             
            3. Hakikat Pancasila…………………………………………………………        7
BAB III PENUTUP
1.      Kesimpulan...............................................................................................         8
DAFTAR PUSTAKA



















BAB I
Pendahuluan
A.Latarbelakang
            Pancasila sebagai dasar Negara tidak dapat terlepas dari Negara Indonesia Karena pancasila memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Negara yaitu selain sebagai dasar Negara, pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum

            Segala sesuatu yang dilakukan untuk mengatur pemerintahan harus berpedoman atau harus tertuju kepada pancasila. Agar tercapai pemerintahan yang adil, stabil dan terjamin

B.Pembahasan masalah
            Agar tidak terjadi pelebaran pembahasan yang dibahas maka kami akan memfokuskan pembahasan pada Pengertian Pancasila dan Hakikat Pancasila.

C.Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan pancasila ?
2.      Sejarah perumusan pancasila ?
3.      Apa hakikat pancasila ?
a.       Kenapa pancasila sebagai dasar Negara ?
b.      Kenapa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
c.       Kenapa pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia?
d.      Kenapa Pancasila sebagai ligatur bangsa Indonesia?
e.       Kenapa Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia ?
f.       Kenapa Pancasila sebagai pejanjian luhur bangsa Indonesia?
g.   Kenapa Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia?







BAB II
Pengertian Pancasila dan Hakikat Pancasila

1.      Pengertian Pancasila

Pengertian pancasila secara etimologis berasal dari bahasa sanskerta dari India. Menurut Prof. MuhammadYamin, dalam bahasa sanskerta, pancasila memiliki dua macam arti, panca artinya “lima” dan syila artinya “batu sendi/alas atau dasar” adapun juga dapat di artikan sebagai “peraturan tingkah laku yang baik, atau penting.” Dalam bahasa Indonesia, kata sila menjadi “susila” yang artinya “tingkah laku yang baik”, sehingga kata panca-sila berarti “lima tingkah laku yang penting”.

Pengertian pancasila secara terminologis pada 1 jumi 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) perkataan Soekarno untuk member nama pada lima prinsip dasar negara yang di usulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
.
Perkataan pancasila mulai diketahui dari pidato Ir.Sukarno. Pada saat itu Pancasila belum menjadi falsafah Negara, juga belum menjadi isi jiwa bangsa Indonesia dan belum menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia. Tetapi pada pidato. Yang berjudul pancasila disebut menunjukan bahwa pancasila mulai dari waktu itu menjadi dasar falsafah Negara.[1]

Perkataan falsafah atau filosofi adalah berasal dari kata filo yang artinya cinta, ingin dan sofia yang artinya kebijaksanaan atau mengerti dengan mendalam. Arti falsafah dapat diartikan sebagai keinginan untuk mengerti secara mendalam, oleh karena itu pidato Ir.Soekarno tanggal 1 juni 1945 memang menghadapi pengertian yang mendalam dari rakyat Indonesia untuk membentuk Negara Indonesia, maka pidato tersebut dapat dikatakan mempunyai nilai-nilai filofisia atau filsafat, dimana diberi judul oleh Ir.Soekarno sebagai pancasila karena didalam pidato tersebut makna dan penguraian dari setiap sila pancasila dapat ditemukan dalam kehidupan bangsa  Indonesia.
2.      Sejarah Perumusan Pancasila
           
Setelah pembentukan BPUPKI pada tanggal 29 April 1945 oleh kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa. BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dengan R.P. Suroso sebagai wakilnya. Adapun pejabat yang mewakili pemerintahan Jepang adalah Ichi Bangase. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPUPKI membentuk beberapa panitia skecil seperti panitia Sembilan dan panitia perancang Undang-Undang Dasar. Pada tahap inilah dimulai langkah awal perumusan pancasila sebagai dasar negara. Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945.
Pancasila tidak ada yang menciptakanya, pancasila lahir karena digali oleh Ir.Soekarno. Pancasila tidak ada yang menciptakanya karena pancasila merupakan kebudayaan masyarakat adat  Indonesia dan pancasila dijadikan dasar falsafah Negara, akan tetapi merupakan Ethick atau tujuan dari bangsa Indonesia, oleh sebab itulah pancasila tidak boleh diubah oleh siapapun atau badan apapun karena dengan mengubah pancasila sama dengan membunuh atau mencatat nyawa bangsa Indonesia.

Penerapan pancasila bagi kehidupan bangsa akan dilaksanakan oleh batang tubuh UUD, UUD boleh saja diubah karena dia merupkan dari politik bagi bangsa Indonesia dalam merealisasikan pancasila sebagai tujuan dari politik bagi bangsa Indonesia.
 
3.      Hakikat Pancasila

      Bicara tentang hakikat berarti membicarakan tentang hal-hal yang hakiki atau mendasar. Demikian juga halnya dengan upaya memehami hakikat pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena pancasila memiliki keluasan arti, maka dari dua pengertian pokok tersebut  dapat di beri arti yang bermacam-macam, antara lain sebagai berikut;

a.Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara). Dalam, hal ini pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Pengertian pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 yang sanga jelas menyatakan “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulaan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,…”.
 kedudukan pancasila sebagai dasar Negara, sebagai mana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, bersifat tetap, kuat, dan tidak dapa di ubah oleh siapapun.

b. Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum
            Dalam kedudukannya sebagai sumber tertib hukum, pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional Indonesia. Dengan demikian sangat jelas bahwa segala peraturan perundang-undangan herus merupakan penjabaran dari prinsip-prinsip yang terkandung  didalam pancasila. Segalka peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
             Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan, kesadaran, serta cita-cita hukum dan cia-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak bangsa Indonesia.[2]

C.  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
            Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai way of life. Dalam hal ini pancasila digunakan sebagai petunjuk hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dalam kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan kata lain pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua aktivitas kehidupan di dalaam segala bidang. Ini berarti segala tingkah laku, perbuatan manusia Indonesia selalu dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila pancasila.
             Pancasila sebagai pandangan hidup yang mantap, sehingga bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan dicapai. Dengan pandangan hidup yang diyakininya, bangsa Indonesia mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat, sehingga tidak terombang-ambing dalam menghadapi persoalan.
            Fungsi pokok pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.

D.   Pancasila sebagai Ligatur Bangsa Indonesia
            Ligatur berasal dari bahasa latin ligatura yang berarti sesuatu yang mengikat. Prof. Dr. Rolan Peanock, dalam bukunya yang berjudul Demoratic Political theory, Istilah Ligatur diberi makna ikatan budaya atau cultural bond, dalam teori politiknya tentang demokrasi. Ligatur merupakan ikatan budaya berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat tidak karena paksaan. Ikatan tersebut dipandang perlu untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat.
            Tumbuh dan timbulnya suatu Ligatur dapat dengan kesengajaan karena tumbuh dan berkembangnya suatu ligatur bersama dengan tumbuh kembangnya adat istiadat dan budaya suatu masyarakat. Adat istiadat yang tumbuh dalam suatu masyarakat itu pun tidak tumbuh oleh keterpaksaan. Masyarakat memahami, meyakini, untuk selanjutnya diterapkan dikehidupan sehari-hari dengan sukarela. Pancasila sebagai ligature bangsa Indonesia dikarenakan memiliki daya ikat terhadap bangsa Indonesia sehingga dapat menciptakan bangsa yang kokoh dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah dipahami dan diyakini oleh masyarakat.

E. Pancasila sebagai Jati Diri (Jiwa dan kepribadian) Bangsa Indonesia
            Jati diri merupakan terjemahan identity yaitu suatu kualitas yang menentukan suatu individu atau identitas sedemikian rupa, sehingga diakui sebagai suatu pribadi yang membedakan dengan individu atau identitas lain. Kualias menggambarkan suatu jati diri bersifat unik atau khas yang mencerminkan pribadi individu atau identias yang dimaksud. Jati diri akan mempribadi suatu individu   atau identitas yang akan selalu tampak dengan konsisten dalam sikap dan prilaku individu dalam menghadapi tiap permasalahan.
            Kepribadian, artinya gambaran  tentang sikap dan prilaku, atau amal perbuatan manusia, yang khas yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain. Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia bangsa yang:
1.      Berketuhanan yang maha esa
2.      Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa
4.      Berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebilaksanaan, dan
5.      Bercita-cita mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

f. Pancasila sebagai pejanjian luhur bangsa Indonesia
            Istilah ‘’ pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia’’ ini muncul dalam pidato kenegaraan presiden soekarno di depan sidang dewan perwakilan rakyat gotong royong (DPR-GR)
Pada tanggal 16 agustus 1967. Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia yang harus kita bela selama-lamanya.

g. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Untuk lebih jelasnya, ganbaran pancasila sebagai citi-cita dan tujuan bangsa Indonesia akan tampak pada rincian dan tujuan bangsa dan Negara Indonesia dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, yaitu;

1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dalam seluruh tumpah darah Indonesia      2. 2.   Memajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian                               abadi, dan keadilan sosial.[3]














Kesimpulan
           
Pancasila merupakan lima aturan bertingkah laku yang ditetapkan dan tidak dapat dirubah karena sudah menjadi suatu dasar sebuah negara yang dibentuk melalui perjuangan mencapai proklamasi.   
Dan hakikat pancasila atau dasar dari pengertian pancasila mempunyai beberapa artian yang luas seperti pancasila sebagai suatu dasar negara yang tidak dapat berubah, pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, pancasila sebagai suatu pandangan hidup bangsa Indonesia dan lain sebagainya.
Namun Dari semua itu pancasila mempunyai fungsi pokok yaitu sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila senantiasa berinteraksi secara dinamis dengan nilai-nilai dasar yang tidak berubah, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi dalam  tiap kurun waktu.




















Daftar pustaka

Asykuri Ibn. Chamin,dkk.2003.Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Majelis Pendidikan tinggi.
Raharja Barkah, Pendidikan kewarganegaraan, 2002, Diponegoro: CV Willian
http://okimahdani.blogspot.com/2011/04/hakikat-pancasila.html





































[1] Barkah Raharja, Pendidikan kewarganegaraan, 2002, Diponegoro: Cv Wilian, h.23
[2] Op.Cit,h.30

[3] http://okimahdani.blogspot.com/2011/04/hakikat-pancasila.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar