BAB II
PAKAIAN DAN PERHIASAN
Hadist :
1. Tentangpakaian yang menyeret tanah
حدثنا اسمعيل قال حدثني مالك عن نافع وعبدالله بن ديناروزيد بن اسلم
يخبر نه عن ابن عمر رضي الله عنهما ان رسول لله صلى الله عليه وسلم قال لاينظر
الله الى من جر ثوبه خيلاء
Isma’il menceritakan kepada kami ia berkata : menceritakan
kepadaku Malik dari Dinar dari Napi’ dan Abdullah bin Dinar dan Zaid bin Aslam
menghabarkan dari Ibnu
Umar radiyallahu anhuma berkata: Rasulullah Saw. bersabda: Allah tidak melihat
(mamandang ) dengan rahmat-Nya pada orang yang menurunkan kainnya di bawah mata
kaki karena sombong. (Bukhari, Muslim).
Dan
sebuah hadist yang artinya : Rasulullah Saw. Bersabda, :”Seorang yang berjalan
dengan rasa bangga dan berjalan dengan sombong, Rasulullah melihatnya dan
beliau bersabda,”Allah SWT. akan menyeret kaki bawahnya di hari pengadilan
nanti dari tempatnya ke dalam api neraka”.
(Bukhori, Muslim, Musnad Imam Ahmad, Darami)
Dari Al Asy’ats bin Sulaim, ia berkata:
سَمِعْتُ عَمَّتِي، تُحَدِّ ثُ عَنْ عَمِّهَا
قَالَ: بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِ يْنَةِ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ:
« اِرْفَعْ إِزَارَكَ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ
مَلْحَاءُ) قَالَ: «
أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ ؟ » فَنَظَرْتُ
فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ
Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan
dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Al Madinah,
tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ‘Angkat kainmu, karena itu akan lebih
bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya yang kukenakan ini
tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau
shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai
teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung
bawahnya di pertengahan kedua betisnya[1]
Dari Hudzaifah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah memegang salah satu atau kedua betisnya.
Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« هَذَا
مَوْضِعُ الإِزَارِ فَإِنْ أَبِيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبِيْتَ فَلاَ حَقَّ
لِلإْزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ »
“Di sinilah letak ujung kain. Kalau engkau tidak
suka, bisa lebih rendah lagi. Kalau tidak suka juga, boleh lebih rendah lagi,
akan tetapi tidak dibenarkan kain tersebut menutupi mata kaki‘’
Sebagaimana firman Allah yang berbunyi :
Yang
artinya :
“Allah tidak suka kepad asetiap orang yang
angkuh dan sombong.”(al-Hadid :
23)
Kemudian,agar setiap muslim dapat menjauhkan diri dari
ha-hal menyebabkan kesombongan, maka Rasulullah SAW, melarang berpakaian yang
berlebih-lebihan. Hal tersebut akan dapat menimbulkan perasaan angkuh dan membanggakan diri pada
orang lain dengan bentuk-bentuk lahiriyah yang kosongitu.
2. Tentang
memakai cincin emas (1)
حدثنا يحيى بن يحيى التيممي محمد بن رمح قالا اخبرنا الليث وحدثنا
فتيبه حدثنا ليث عن نافع عن عبد الله ان رسول الله صالى الله عليه وسلم اصطنع
خاتما من ذهب فكان يجعل فصه في باطن كفه اذا لبسه فصنع الناس ثم انه جلس على
منبرفنزعه فقال اني كنت البس هذا الخا تم واجعل فصه من داخل فرمى به ثم قال والله
لاالبسه ابدا فنبد الناس خوا تيمهم
Yahya Bin
Yahyaattaimamidan Muhammad bin Rumhinberkata: menghabarkankepada kami Laitsdan menceritakan kepada kami
Putaibah,LaitsdariNapi’ dariAbdillahbahwasanyaRasulullah Saw . membuat cincin emas, dan ketika memakainya
meletakkan matanya di bagian dalam tapak tangan, maka orang-orang juga membuat
cincin emas itu, dan ketika Nabi saw. duduk di atas mimbar tiba-tiba ia
mencabut cincinnya sambil bersabda: Sungguh aku telah memakai cincin ini dan
aku letakkan matanya di dalam perut tapak tangan, kemudian melemparkan
(membuang) cincin itu dan bersabda: Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi
untuk selamanya. Maka orang-orang juga membuang cincin mereka. (Bukhari,
Muslim). Hadist yang
kedua menjelaskan tentang larangan bagi laki-laki memakai cincin emas,
sebagaimana Rasulullah Saw pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin
emas ditangannya. Beliaumencabutcincintersebutlalumelemparnya. Kemudianbersabda yang artinya: Seseorangdari
kalian telahsengajamengambilbaraapineraka m denganmeletakkanditagannya. ( HR.
Muslim )
3. Tentang
memakai cincin emas (2)
حدثني يحي بن بن بكير حدثناالليث عن يونس عنابن شهاب قال حدثنى انس بن
مالك رضي الله عنه انه رائ في يد رسول الله عليه وسلم خاتما من ورق يوما واحد ثم
ان الناس اصطنعوا الخوتيم من ورق ولبسوها فطرح رسول الله صلى الله عليه و سلم
خاتمه فطرح الناس خواتيمهم
Yahya bin Bukair, menceritakan kepada kami Laits bin YunusdariIbnuSyihabberkatakepadakuAnas bin Malik r.a. melihat di jari Nabi saw. ada
cincin perak pada suatu hari, kemudian orang-orang membuat cincin dari perak
dan memakainya kemudian Nabi
meletakkan cincinnya, maka orang-orang pada melepas cincin mereka. (BukharidanMuslim).
Para
ulama sepakat bahwa kaum wanita dibolehkan memakai perhiasan dalam bentuk apa saja sepanjang perhiasan itu bukan terbuat dari benda-benda najis serta benda-benda
haram. Perhiasan yang dipakai oleh kaum wanita itu boleh saja berbentuk sesuatu yang
dilekatkan di badan seperti cincin dan kalung atau yang dipasang di
pakaian seperti peniti. Agama
tidak pernah melarang sama sekali bagi wanita memakai perhiasan serta tidak pula
ada suatu ketentuan tentang dimana perhiasan itu mesti mereka pasangkan.
Wanita boleh memakai perak, besi, suasa, emas, kayu dan bahkan berlian untuk dijadikan perhiasan .Ini berbeda dengan kaum pria.
Kaumpriadiharamkanmemakaicincin
yang terbuatdariemasmurnisebagaimanamerekadiharamkanmemakai sutra
murnisebagaibahanpakaian.
4. MembuatTatodanTahiLalat
حدثنا محمد بن يوسف حدثنا سفيان عن منصور عن ابراهيم عن علقه عن
عبدالله قال لعن الله الواشمات والمتشبهات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات
خلق الله فبلغ ذلك امراة من بني اسد يقال لها ام يعقوب فجاءت فقالت انه بلغني عنك
انك لعنت كيت وكيت فقال ومالي لاالعن من لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم ومن هو
في كتاب الله فقالت لقدقرات ما بين اللوحين فما وجدت فيه ما تقول قال لئن كنت
فراتيه لقدوجدتيه اما قرات وما اتاكم الرسول فخوده وما نهاكم عنه فانتهوا قالت بلى
قال فانه قدنهى عنه قالت فاني ارى اهلك يفعلونه قال فادهبي فانظري فذهبت فنظرتفلم تر من حاجتها
شيئا فقال :لو كانت كذلك مما جمعتها
Muhammad bin Yusuf,menceritakan
kepada kami Sufyan dari Mansyur dari Ibrahim dari Al’qomah dari Abdullah
berkata : Allah telah mengutuk wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang
minta dibuatkan. Dan mencukur rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk
kecantikan yang mengubah buatan Allah. Keterangan ini telah didengar oleh
seorang wanita Bani Asad bernama Umu Ya’qub, maka segera ia datang dan tanya.
Aku dengar anda mungutuk ini dan itu ? jawab Ibnu Mas’ud : Mengapa aku tidak
mengutuk orang yang dikutuk oleh Rasulullah Saw. Dan itu juga dalam kitab
Allah. Umu Ya’qub berkata : aku telah membaca kitab Allah dari awal hingga
akhir dan tidak menemukan apa yang anda katakan itu. Ibnu Mas’ud berkata : jika
benar anda mambaca pasti menemukannya, apakah anda tidak membaca ayat : wa ma
aata kumarrasulu fa khudzuhu wamaa nahaa kun anhu fantahu (dan semua yang
diajarkan Rasulullah kepadamu maka terimalah dan semua yang dilarang
hentikanlah). Jawab Umu Ya’qub : benar. Ibnu Mas’ud berkata : dan Nabi Saw
telah melarang itu semua. Umu Ya’qub berkata : tetapi istrimu berbuat itu. Ibnu
Mas’ud menjawab : lihatlah ke dalam, maka pergi melihat, ternyata tidak
berbuat. Bertato
maksudnya mencacah punggung telapak tangan atau bagian badan lainnya dengan
menusukkan jarum padanya hingga ke luar darah, lalu dibubuhi celak atau bahan
lainnya hingga tampak kehijau-hijauan. Hukumnya haram, baik atas yang mentato
maupun orang yang mau saja ditato.
Abdullah bin Mas'udr.a.berkata: “Allah telah mengutuk wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang minta dibuatkan, dan mencukur rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk kecantikan yang mengubah buatan Allah. Keterangan ini telah didengar oleh seorang wanita Bani Asad bernama Um Ya'qub, maka segera ia datang dan Tanya: Aku dengar anda mengutuk ini dan itu? JawabIbnuMas’ud: mengapaakutidakmengutuk orang yang dikutukolehRasulullah saw. Dan itu juga dalam kitab Allah. Um Ya’qub berkata: Aku telah membaca kitab Allah dari awal hingga akhir dan tidak menemukan apa yang anda katakan itu. Ibnu Mas’ud berkata jika benar anda membaca pasti menemukannya apakah anda tidak membacaayat: Wamaaaatakumurrasulufakhudzuhuwamaanahaa kun anhufantahu (dansemua yang diajarkanrosulullahkepadamumakaterimalahdansemua yang dilaranghentikanlah). Jawab Um Ya‘qub: Benar. Ibnu Mas’uud berkata: Dan nabi berkata telah melarang itu semua. Um Ya’qubberkata: Tetapi isterimu berbuat itu. Ibnu Mas’uud menjawab: lihatlah ke dalam, maka pergi melihat, ternyatatidakberbuatitu. IbnuMas’uudberkata: Andaikan ia berbuat tentu tidak kumpul dengan kami.” (Bukhari, Muslim).
Abdullah bin Mas'udr.a.berkata: “Allah telah mengutuk wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang minta dibuatkan, dan mencukur rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk kecantikan yang mengubah buatan Allah. Keterangan ini telah didengar oleh seorang wanita Bani Asad bernama Um Ya'qub, maka segera ia datang dan Tanya: Aku dengar anda mengutuk ini dan itu? JawabIbnuMas’ud: mengapaakutidakmengutuk orang yang dikutukolehRasulullah saw. Dan itu juga dalam kitab Allah. Um Ya’qub berkata: Aku telah membaca kitab Allah dari awal hingga akhir dan tidak menemukan apa yang anda katakan itu. Ibnu Mas’ud berkata jika benar anda membaca pasti menemukannya apakah anda tidak membacaayat: Wamaaaatakumurrasulufakhudzuhuwamaanahaa kun anhufantahu (dansemua yang diajarkanrosulullahkepadamumakaterimalahdansemua yang dilaranghentikanlah). Jawab Um Ya‘qub: Benar. Ibnu Mas’uud berkata: Dan nabi berkata telah melarang itu semua. Um Ya’qubberkata: Tetapi isterimu berbuat itu. Ibnu Mas’uud menjawab: lihatlah ke dalam, maka pergi melihat, ternyatatidakberbuatitu. IbnuMas’uudberkata: Andaikan ia berbuat tentu tidak kumpul dengan kami.” (Bukhari, Muslim).
Dari
hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Allah telah mengutuk orang yang membuat
tahi lalat palsu karena itu dianggap sikap yang tidak mensyukuri karunia yang
telah diberikan-Nya, karena Allah telah menciptakan semua makhluk-Nya dengan
sebaik-baik ciptaan.
Tato adalah gambar/simbol pada kulit tubuh
yang diukir dengan alat sejenis jarum.Tato adalah sesuatu yang buruk,
tetapi sekarang ini tato dianggap sesuatu yang modis,
trendi dan fationable.Dulu bertato pada umumnya dilakukan oleh kaum lelaki tetapi sekarang ini wanitapun ikut-ikutan. Lokasi tatopun kini berfariasi,
jika dulu kebanyakan di tangan namun kini ada yang di paha, betis, bawah pusar,
payudara, pergelangan dll.
Namun apapun kesandaritato, tetap saja tato adalah kejahatan. Islam mengharamkan tato sesuai hadis di bawah ini:
Namun apapun kesandaritato, tetap saja tato adalah kejahatan. Islam mengharamkan tato sesuai hadis di bawah ini:
“Dari Umar ra.BerkataRasulullah
saw. mengutukpembuattatodan yang mintaditato.” (HR. Muslim)
“Dari Jabir
ra.Rasulullah saw. Melarangmemukulwajahdanmembuat cap
(menggambar dengan besipanas/dengan tato) padamuka.” (HR.Muslim)
1\O651IbnuMasudra.Berkata:
Allah melaknat Wasyimah (wanita yang melubangi kulit dengan jarum, tato)
dan Mutawsyimah (wanita yang mintaditato).” (Muttafaqunalaihi).
Dari keterangan di atas sudah jelas bahwa perbuatan menato adalah perbuatan yang tercela baik bagi laki-laki ataupun bagi perempuan. Taubat orang bertato adalah dengan menghapus tatonya.
Dari keterangan di atas sudah jelas bahwa perbuatan menato adalah perbuatan yang tercela baik bagi laki-laki ataupun bagi perempuan. Taubat orang bertato adalah dengan menghapus tatonya.
Bahkan menurut Imam Asy-Syafi’i, tempat yang ditato itu menjadi
najis. Jadi kalau mungkin, wajib dihilangkan. Kalau tidak dapat kecuali dengan
cara yang dilukai, itupun masih tetap wajib dihilangkan dengan segera, apabila
tidak menimbulkan kesulitan, bahaya ataupun kebinasaan. Tapi kalau dikhwatirkan
bakal menimbulkan kerusakan, hilangnya salah satu anggota tubuh ataupun luka
berat, maka tak wajib menghilangkannya.
Serta larangan dari hadist yang bersumber dari Abdullah
bin Umar ra;katanya:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mengutuk wanita yang
memakaikan dan dipakaikan rambut rambut palsu dan wanita yang mentato dan yang
ditato”.(HR.Bukhari dan Muslim).
Jadi dari hadist di atas jelas, bahwa bertato dan orang
yang mentato sangat dibenci dan bahkan dilaknat oleh Rasulullah SAW. Sealain
itu hukumnya juga haram dan islampun sangat melarangnya.
Sedang dalam Bukhari disebut:Dari
Ibnu Masud ra bahwa Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta
dibuatkan tahi lalat palsu dan yang membuatkannya, perempuan-perempuan yang
minta dicukur alisnya, serta mereka yang memangur giginya
serta yang membuat-buat kecantikan dengan merusak buatan Allah. Ada orang
menegur Ibnu Ma'sud dalam keterangannya itu dan beliau menjawab,"Megapa
aku tidak melaknat orang-orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW sedang telah
disebutkan dalam kitabullah : Apa yang dibawa kepadamu oleh Rasul maka ambillah
dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah. (HR. Bukhari Muslim).[2]
5.LaranganMemakaiPakainlawanjenis
حد ثنا محمد بن بشار حدثنا غندر حدثنا شعبه عن قتادهعن عكرمه عن ابن
عباس رضي الله عنهما قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال
بالنساء بالرجال
Muhammad bin
Basyar menceritakan kepada kami,menceritakan kepada kami Gundar, menceritakan
kepada kami Syu’bah dari qotadah dari ikrimah dari ibnu Abbas RadiyaAllahu
anhuma Berkata: Mela’nat Rasulullah Saw akan laki-laki yang menyerupai
perempuan dan perempuan yang penyerupai akan laki-laki.
Dilarang untuk meniru lawan jenis, dilarang
bagi seorang laki-laki untuk menyerupai wanita dan bagi wanita untuk menyerupai
laki-laki, dan bagi seorang wanita untuk berjalan seperti berjalannya laki-laki
atau berkelakuan seperti laki-laki dan terdapat sebuah kutukan atas mereka jika
mereka melakukannya. Dalam hadits lainnya dikatakan : ”Siapa saja yang ingin
berbicara dan berjalan seperti lawan jenisnya maka usirlah mereka dari
rumahmu”.
Umar bin Khattab telah
mengusir seorang laki-laki untuk keluar dari kota karena alasan ini. (Bukhori, Musnad Imam Ahmad).
Dalamhaditsinitelahjelasbahwalaki-lakidilaknatuntukmenyerupailawanjenisnya,
apakahdalamhalberpakaian, berbicara, bekerja, dan
lain-lain.Jadikitategaskandalamhalberjalan, berbicara, bekerjadanberpakaian.[3]
BAB
III
PENUTUP
SIMPULAN
Dalam hal berpakaian ada yang dinamakan dengan Isbal yait umenjulurkan pakaian atau memanjangkankainhinggamelebihimata
kaki.Isbalterdiridariduajenisyaitu:
1.
Menjulurkan pakaiannya karena perasaan sombong,
pelakunya diberi ancaman dengan empat macam siksaan (Tidak diajak bicara oleh Allah SWT,
tidak akan dilihat dengan penglihatan rahmat,
tidak akan disucikan dan akan ditimpakan kepadanya siksaan yang pedih).
2. Menjulurkan
pakaian hingga melewati mata kaki tanpa disertai kesombongan, untuk orang
seperti ini mendapatkn ancaman yang lebih ringan, siksaannya tidak dijatuhkan
untuk seluruh anggota badannya, akan tetapi siksaan tersebut khusus untuk
bagian tubuh yang melanggar syariat.
Larangan bagi laki-laki memakai cincin dari
emas atau sesuatu dari emas, membuat tato, membuat tahi lalat palsu baik orang yang minta buatkan
atau yang yang membuatkan dan seorang peremouan yang menyerupai laki-laki
maupun sebaliknya.
Maka Allah
SWT akan mela’nat dan tidak memandang nya dihari kiamat kelak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar