Jumat, 28 Oktober 2016

HADITS PAKAIAN DAN PERHIASAN



BAB II
PAKAIAN DAN PERHIASAN
Hadist :
1. Tentangpakaian yang menyeret tanah
حدثنا اسمعيل قال حدثني مالك عن نافع وعبدالله بن ديناروزيد بن اسلم يخبر نه عن ابن عمر رضي الله عنهما ان رسول لله صلى الله عليه وسلم قال لاينظر الله الى من جر ثوبه خيلاء
Isma’il menceritakan kepada kami ia berkata : menceritakan kepadaku Malik dari Dinar dari Napi’ dan Abdullah bin Dinar dan Zaid bin Aslam menghabarkan dari Ibnu Umar radiyallahu anhuma berkata: Rasulullah Saw. bersabda: Allah tidak melihat (mamandang ) dengan rahmat-Nya pada orang yang menurunkan kainnya di bawah mata kaki  karena sombong. (Bukhari, Muslim).
  Dan sebuah hadist yang artinya : Rasulullah Saw. Bersabda, :”Seorang yang berjalan dengan rasa bangga dan berjalan dengan sombong, Rasulullah melihatnya dan beliau bersabda,”Allah SWT. akan menyeret kaki bawahnya di hari pengadilan nanti dari tempatnya ke dalam api neraka”.
(Bukhori, Muslim, Musnad Imam Ahmad, Darami)
Dari Al Asy’ats bin Sulaim, ia berkata:
 سَمِعْتُ عَمَّتِي، تُحَدِّ ثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ: بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِ يْنَةِ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ: « اِرْفَعْ إِزَارَكَ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ مَلْحَاءُ) قَالَ: « أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ
Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Al Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ‘Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya[1]



Dari Hudzaifah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang salah satu atau kedua betisnya. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« هَذَا مَوْضِعُ الإِزَارِ فَإِنْ أَبِيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبِيْتَ فَلاَ حَقَّ لِلإْزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ »
Di sinilah letak ujung kain. Kalau engkau tidak suka, bisa lebih rendah lagi. Kalau tidak suka juga, boleh lebih rendah lagi, akan tetapi tidak dibenarkan kain tersebut menutupi mata kaki‘’
Sebagaimana firman Allah yang berbunyi :
Yang artinya :
“Allah tidak suka kepad asetiap orang yang angkuh dan sombong.”(al-Hadid : 23)

Kemudian,agar setiap muslim dapat menjauhkan diri dari ha-hal menyebabkan kesombongan, maka Rasulullah SAW, melarang berpakaian yang berlebih-lebihan. Hal tersebut akan dapat menimbulkan perasaan angkuh dan membanggakan diri pada orang lain dengan bentuk-bentuk lahiriyah yang kosongitu.
2. Tentang  memakai cincin emas (1)         
حدثنا يحيى بن يحيى التيممي محمد بن رمح قالا اخبرنا الليث وحدثنا فتيبه حدثنا ليث عن نافع عن عبد الله ان رسول الله صالى الله عليه وسلم اصطنع خاتما من ذهب فكان يجعل فصه في باطن كفه اذا لبسه فصنع الناس ثم انه جلس على منبرفنزعه فقال اني كنت البس هذا الخا تم واجعل فصه من داخل فرمى به ثم قال والله لاالبسه ابدا فنبد الناس خوا تيمهم
Yahya Bin Yahyaattaimamidan Muhammad bin Rumhinberkata: menghabarkankepada kami Laitsdan menceritakan kepada kami Putaibah,LaitsdariNapi’ dariAbdillahbahwasanyaRasulullah Saw . membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya di bagian dalam tapak tangan, maka orang-orang juga membuat cincin emas itu, dan ketika Nabi saw. duduk di atas mimbar tiba-tiba ia mencabut cincinnya sambil bersabda: Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di dalam perut tapak tangan, kemudian melemparkan (membuang) cincin itu dan bersabda: Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi untuk selamanya. Maka orang-orang juga membuang cincin mereka. (Bukhari, Muslim). Hadist yang kedua menjelaskan tentang larangan bagi laki-laki memakai cincin emas, sebagaimana Rasulullah Saw pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas ditangannya. Beliaumencabutcincintersebutlalumelemparnya.  Kemudianbersabda yang artinya: Seseorangdari kalian telahsengajamengambilbaraapineraka m denganmeletakkanditagannya. ( HR. Muslim )
   3. Tentang memakai cincin emas (2)       
حدثني يحي بن بن بكير حدثناالليث عن يونس عنابن شهاب قال حدثنى انس بن مالك رضي الله عنه انه رائ في يد رسول الله عليه وسلم خاتما من ورق يوما واحد ثم ان الناس اصطنعوا الخوتيم من ورق ولبسوها فطرح رسول الله صلى الله عليه و سلم خاتمه فطرح الناس خواتيمهم
Yahya bin Bukair, menceritakan kepada kami Laits bin YunusdariIbnuSyihabberkatakepadakuAnas bin Malik r.a. melihat di jari Nabi saw. ada cincin perak pada suatu hari, kemudian orang-orang membuat cincin dari perak dan memakainya kemudian Nabi meletakkan cincinnya, maka orang-orang pada melepas cincin mereka. (BukharidanMuslim).
Para ulama sepakat bahwa kaum wanita dibolehkan memakai perhiasan dalam bentuk apa saja sepanjang perhiasan itu bukan terbuat dari benda-benda najis serta benda-benda haram. Perhiasan yang dipakai oleh kaum wanita itu boleh saja berbentuk sesuatu yang dilekatkan di badan seperti cincin dan kalung atau yang dipasang di pakaian seperti peniti. Agama tidak pernah melarang sama sekali bagi wanita memakai perhiasan serta tidak pula ada suatu ketentuan tentang dimana perhiasan itu mesti mereka pasangkan. Wanita boleh memakai perak, besi, suasa, emas, kayu dan bahkan berlian untuk dijadikan perhiasan .Ini berbeda dengan kaum pria.
Kaumpriadiharamkanmemakaicincin yang terbuatdariemasmurnisebagaimanamerekadiharamkanmemakai sutra murnisebagaibahanpakaian.
 4. MembuatTatodanTahiLalat      
حدثنا محمد بن يوسف حدثنا سفيان عن منصور عن ابراهيم عن علقه عن عبدالله قال لعن الله الواشمات والمتشبهات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله فبلغ ذلك امراة من بني اسد يقال لها ام يعقوب فجاءت فقالت انه بلغني عنك انك لعنت كيت وكيت فقال ومالي لاالعن من لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم ومن هو في كتاب الله فقالت لقدقرات ما بين اللوحين فما وجدت فيه ما تقول قال لئن كنت فراتيه لقدوجدتيه اما قرات وما اتاكم الرسول فخوده وما نهاكم عنه فانتهوا قالت بلى قال فانه قدنهى عنه قالت فاني ارى اهلك يفعلونه قال فادهبي فانظري فذهبت فنظرتفلم تر من حاجتها شيئا فقال :لو كانت كذلك مما جمعتها
Muhammad bin Yusuf,menceritakan kepada kami Sufyan dari Mansyur dari Ibrahim dari Al’qomah dari Abdullah berkata : Allah telah mengutuk wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang minta dibuatkan. Dan mencukur rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk kecantikan yang mengubah buatan Allah. Keterangan ini telah didengar oleh seorang wanita Bani Asad bernama Umu Ya’qub, maka segera ia datang dan tanya. Aku dengar anda mungutuk ini dan itu ? jawab Ibnu Mas’ud : Mengapa aku tidak mengutuk orang yang dikutuk oleh Rasulullah Saw. Dan itu juga dalam kitab Allah. Umu Ya’qub berkata : aku telah membaca kitab Allah dari awal hingga akhir dan tidak menemukan apa yang anda katakan itu. Ibnu Mas’ud berkata : jika benar anda mambaca pasti menemukannya, apakah anda tidak membaca ayat : wa ma aata kumarrasulu fa khudzuhu wamaa nahaa kun anhu fantahu (dan semua yang diajarkan Rasulullah kepadamu maka terimalah dan semua yang dilarang hentikanlah). Jawab Umu Ya’qub : benar. Ibnu Mas’ud berkata : dan Nabi Saw telah melarang itu semua. Umu Ya’qub berkata : tetapi istrimu berbuat itu. Ibnu Mas’ud menjawab : lihatlah ke dalam, maka pergi melihat, ternyata tidak berbuat. Bertato maksudnya mencacah punggung telapak tangan atau bagian badan lainnya dengan menusukkan jarum padanya hingga ke luar darah, lalu dibubuhi celak atau bahan lainnya hingga tampak kehijau-hijauan. Hukumnya haram, baik atas yang mentato maupun orang yang  mau saja ditato.
Abdullah bin Mas'udr.a.berkata: “Allah telah mengutuk wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang minta dibuatkan, dan mencukur rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk kecantikan yang mengubah buatan Allah. Keterangan ini telah didengar oleh seorang wanita Bani Asad bernama Um Ya'qub, maka segera ia datang dan Tanya: Aku dengar anda mengutuk ini dan itu? JawabIbnuMas’ud: mengapaakutidakmengutuk orang yang dikutukolehRasulullah saw. Dan itu juga dalam kitab Allah. Um Ya’qub berkata: Aku telah membaca kitab Allah dari awal hingga akhir dan tidak menemukan apa yang anda katakan itu. Ibnu Mas’ud berkata jika benar anda membaca pasti menemukannya apakah anda tidak membacaayat: Wamaaaatakumurrasulufakhudzuhuwamaanahaa kun anhufantahu (dansemua yang diajarkanrosulullahkepadamumakaterimalahdansemua yang dilaranghentikanlah). Jawab Um Ya‘qub: Benar. Ibnu Mas’uud berkata: Dan nabi berkata telah melarang itu semua. Um Ya’qubberkata: Tetapi isterimu berbuat itu. Ibnu Mas’uud menjawab: lihatlah ke dalam, maka pergi melihat, ternyatatidakberbuatitu. IbnuMas’uudberkata: Andaikan ia berbuat tentu tidak kumpul dengan kami.” (Bukhari, Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Allah telah mengutuk orang yang membuat tahi lalat palsu karena itu dianggap sikap yang tidak mensyukuri karunia yang telah diberikan-Nya, karena Allah telah menciptakan semua makhluk-Nya dengan sebaik-baik ciptaan.
Tato adalah gambar/simbol pada kulit tubuh yang diukir dengan alat sejenis jarum.Tato adalah sesuatu yang buruk, tetapi sekarang ini tato dianggap sesuatu yang modis, trendi dan fationable.Dulu bertato pada umumnya dilakukan oleh kaum lelaki tetapi sekarang ini wanitapun ikut-ikutan. Lokasi tatopun kini berfariasi, jika dulu kebanyakan di tangan namun kini ada yang di paha, betis, bawah pusar, payudara, pergelangan dll.
Namun apapun kesandaritato, tetap saja tato adalah kejahatan. Islam mengharamkan tato sesuai hadis di bawah ini:
“Dari Umar ra.BerkataRasulullah saw. mengutukpembuattatodan yang mintaditato.” (HR. Muslim)
“Dari Jabir ra.Rasulullah saw. Melarangmemukulwajahdanmembuat cap (menggambar dengan besipanas/dengan tato) padamuka.” (HR.Muslim)
1\O651IbnuMasudra.Berkata: Allah melaknat Wasyimah (wanita yang melubangi kulit dengan jarum, tato) dan Mutawsyimah (wanita yang mintaditato).” (Muttafaqunalaihi).
Dari keterangan di atas sudah jelas bahwa perbuatan menato adalah perbuatan yang tercela baik bagi laki-laki ataupun bagi perempuan. Taubat orang bertato adalah dengan menghapus tatonya.
Bahkan menurut Imam Asy-Syafi’i, tempat yang ditato itu menjadi najis. Jadi kalau mungkin, wajib dihilangkan. Kalau tidak dapat kecuali dengan cara yang dilukai, itupun masih tetap wajib dihilangkan dengan segera, apabila tidak menimbulkan kesulitan, bahaya ataupun kebinasaan. Tapi kalau dikhwatirkan bakal menimbulkan kerusakan, hilangnya salah satu anggota tubuh ataupun luka berat, maka tak wajib menghilangkannya.
Serta larangan dari hadist yang bersumber dari Abdullah bin Umar ra;katanya:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mengutuk wanita yang memakaikan dan dipakaikan rambut rambut palsu dan wanita yang mentato dan yang ditato”.(HR.Bukhari dan Muslim).
Jadi dari hadist di atas jelas, bahwa bertato dan orang yang mentato sangat dibenci dan bahkan dilaknat oleh Rasulullah SAW. Sealain itu hukumnya juga haram dan islampun sangat melarangnya.
Sedang dalam Bukhari disebut:Dari Ibnu Masud ra bahwa Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dibuatkan tahi lalat palsu dan yang membuatkannya, perempuan-perempuan yang minta  dicukur alisnya,  serta mereka yang memangur giginya serta yang membuat-buat kecantikan dengan merusak buatan Allah. Ada orang menegur Ibnu Ma'sud dalam keterangannya itu dan beliau menjawab,"Megapa aku tidak melaknat orang-orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW sedang telah disebutkan dalam kitabullah : Apa yang dibawa kepadamu oleh Rasul maka ambillah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah. (HR. Bukhari Muslim).[2]
5.LaranganMemakaiPakainlawanjenis     
حد ثنا محمد بن بشار حدثنا غندر حدثنا شعبه عن قتادهعن عكرمه عن ابن عباس رضي الله عنهما قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء بالرجال
 Muhammad bin Basyar menceritakan kepada kami,menceritakan kepada kami Gundar, menceritakan kepada kami Syu’bah dari qotadah dari ikrimah dari ibnu Abbas RadiyaAllahu anhuma Berkata: Mela’nat Rasulullah Saw akan laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang penyerupai akan laki-laki.
 Dilarang untuk meniru lawan jenis, dilarang bagi seorang laki-laki untuk menyerupai wanita dan bagi wanita untuk menyerupai laki-laki, dan bagi seorang wanita untuk berjalan seperti berjalannya laki-laki atau berkelakuan seperti laki-laki dan terdapat sebuah kutukan atas mereka jika mereka melakukannya. Dalam hadits lainnya dikatakan : ”Siapa saja yang ingin berbicara dan berjalan seperti lawan jenisnya maka usirlah mereka dari rumahmu”.
Umar bin Khattab telah mengusir seorang laki-laki untuk keluar dari kota karena alasan ini.   (Bukhori, Musnad Imam Ahmad).                                          
Dalamhaditsinitelahjelasbahwalaki-lakidilaknatuntukmenyerupailawanjenisnya, apakahdalamhalberpakaian, berbicara, bekerja, dan lain-lain.Jadikitategaskandalamhalberjalan, berbicara, bekerjadanberpakaian.[3]













BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Dalam hal berpakaian ada yang dinamakan dengan Isbal yait umenjulurkan pakaian atau memanjangkankainhinggamelebihimata kaki.Isbalterdiridariduajenisyaitu:
1.      Menjulurkan pakaiannya karena perasaan sombong, pelakunya diberi ancaman dengan empat macam siksaan (Tidak diajak bicara oleh Allah SWT, tidak akan dilihat dengan penglihatan rahmat, tidak akan disucikan dan akan ditimpakan kepadanya siksaan yang pedih).
2.      Menjulurkan pakaian hingga melewati mata kaki tanpa disertai kesombongan, untuk orang seperti ini mendapatkn ancaman yang lebih ringan, siksaannya tidak dijatuhkan untuk seluruh anggota badannya, akan tetapi siksaan tersebut khusus untuk bagian tubuh yang melanggar syariat.
Larangan bagi laki-laki memakai cincin dari emas atau sesuatu dari emas, membuat tato, membuat tahi  lalat palsu baik orang yang minta buatkan atau yang yang membuatkan dan seorang peremouan yang menyerupai laki-laki maupun sebaliknya.
 Maka Allah SWT akan mela’nat dan tidak memandang nya dihari kiamat kelak.




[1] (LihatMukhtashorSyama’il Al Muhammadiyyah, hal.70, Syaikh Al Albaniberkatabahwahaditsinishohih)
[2][2][6]Syaikh Muhammad, SyarahRiyadusShalihinJilid 3, ( Jakarta : DarusSunnah, 2009 ), h. 287-288

Bakr Jabir, Abu. 1996. PedomanHidup Muslim. LiteraAntar Nusa : Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar