BAB II
PEMBAHASAN
A.
Zina
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ
ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمْ أَتَى
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَدَّثَهُ أَنَّهُ قَدْ زَنَى فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ
أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ فَأَمَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَرُجِمَ وَكَانَ قَدْ أُحْصِنَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
Muqatil Telah mengabarkan kepada kami Abdullah telah mengabarkan kepada kami
Yunus dari Ibnu Syihab mengatakan; telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bin
Abdurrahman dari Jabir bin Abdullah Al Anshary, ada seorang laki-laki dari
kabilah Aslam menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, ia menceritakkanya
bahwa laki-laki itu telah berzina dan ia sendiri bersaksi empat kali, maka
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan untuk merajamnya, karena
laki-laki itu telah menikah. (H.R Bukhari 6316)
Kosa Kata
Maka bersaksi
|
فَشَهِدَ
|
Dirinya
|
نَفْسِهِ
|
Maka dirajam
|
فَرُجِمَ
|
Empat
|
أَرْبَعَ
|
Tafsir hadits
Hadits
ini mencangkup bebrbagai masalah pokok :
Pertama : dia (seseorang yang datang kepada
Rasulullah) mengakui perbuatannya sebanyak empat kali, dalam hal ini para ulama
berbeda pendapat : apakah disyaratkan untuk mengulangi pengakuannya sebanyak
empat kali atau tidak?
Al-Hasan, Malik, Asy-Syafi’i, Dawud
dan yang lainnya (sebagaimana telah disebutkan dahulu) tidak mensyaratkan
mengulangi pengakuan terhadap perbuatan dosa tidak disyaratkan mengulangi
pengakuannya. Seperti pembunuhan dan pencurian, dan juga Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda kepada Unais, “Jika dia mengaku, maka rajamlah”,
tidak Sallam bersabda kepada Unais , “Jika dia mengaku, maka rajamlah”,
tidak disebutkan untuk mengulangi pengakuannya terhadap perbuatan dosa dan jika
hal itu diisyaratkan, pastilah disebutkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam : karena saat itu yang paling tepat untuk menerangkan tentang hukum
dan tidak boleh ditunda-tunda pada saat dibutuhkan. Sementara itu, jumhur ulama
mensyaratkan untuk mengulangi pengakuan zina sebanyak empat kali berdasarkan
hasits ma’iz ini.
Kedua :
Lafazh-lafazh hadits ini mewajibkan kepada para pemimpin untuk mengklasifikasi
si pelaku dengan hal-hal yang membuatnya terhindar dari hukuman had,
karena diriwiyatkan dalam hadits tentang maksud yang sama, seperti dalam hadits
Buraidah Nabi bertanya kepadanya , “apakah engkau minum khamar ? ” Ia
menjawab, “Tidak.” Lalu ada seseorang yang berdiri menyelidikinya dan ternyata
memang tidak mencium bau khamr darinya.
Dalam hadits ibnu Abbas, “ Mungkin
Kamu hanya mencium atau menyentuh saja “, “ Apakah kamu menidurinya ? Ia menjawab, “Ya” Lalu, Berkata, “ Apakah
kulitmu bersentuhan dengan kulitnya ?” Dia menjawab, “Ya” Lalu bertanya,
“Apakah kamu benar-benar menggaulinya?” Ia menjawab, “Ya.” Dalam hadits Ibnu
Abbas lainnya diterangkan, “ Apakah Kamu membaringkannya?” Ia menjawab, “Ya,
tidak ada penghalang di antara kami”
Dalam Hadits Abu hurairah, “Apakah
kamu membaringkannya?” Ia Menjawab, “Ya” lalu bertanya lagi, “Apakah
kemaluannya?” Ia menjawab, “Ya”. Lalu bertanya lagi, “Sebagaimana alat cetak
yang masuk ke tempat celaknya dan timba kedalam sumur?”Ia menjawab, “Ya” Lalu
bertanya lagi, “Apakah kamu mengetahui yang dimaksud dengan zina?” Ia Menjawab,
“Ya, saya berhubungan dengannya sebagaimana hubungan suami-isteri sah “ Lalu
berkata, “Apa yang engkau inginkan dari semua keterangan ini ? Ia menjawab
“Hukumlah saya agar diri ini bersih dari
dosa ini. “Maka dirajamlah dia”.[1]
أَخْبَرَنَا
أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا عَارِمٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ قَالَ
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
أَرْبَعَةٌ يَبْغُضُهُمْ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ الْبَيَّاعُ الْحَلَّافُ وَالْفَقِيرُ الْمُخْتَالُ وَالشَّيْخُ
الزَّانِي وَالْإِمَامُ الْجَائِرُ
Telah mengabarkan kepada kami Abu Dawud dia
berkata; Telah menceritakan kepada kami 'Arim dia berkata; Telah menceritakan
kepada kami Hammad dia berkata; Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin 'Umar
dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Empat golongan yang Allah Azza wa Jalla membenci
mereka; "Penjual yang suka bersumpah, orang fakir yang sombong, orang tua
renta yang berzina, dan pemimpin yang durjana." (H.R
an-Nasa’I no. 2529)
Kosa Kata
Empat
|
أَرْبَعَةٌ
|
Penjual
|
الْبَيَّاعُ
|
Orang tua
|
الشَّيْخُ
|
Durjana
|
الْجَائِر
|
Hadits
penguat yang tersebut diatas yaitu:
حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ
شَيْبَانَ عَنْ يَزِيدَ أَبِي الْعَلَاءِ عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
الشِّخِّيرِ قَالَ بَلَغَنِي عَنْ أَبِي ذَرٍّ حَدِيثٌ فَكُنْتُ أُحِبُّ أَنْ
أَلْقَاهُ فَلَقِيتُهُ فَقُلْتُ لَهُ يَا أَبَا ذَرٍّ بَلَغَنِي عَنْكَ حَدِيثٌ
فَكُنْتُ أُحِبُّ أَنْ أَلْقَاكَ فَأَسْأَلَكَ عَنْهُ فَقَالَ قَدْ لَقِيتَ
فَاسْأَلْ قَالَ قُلْتُ بَلَغَنِي أَنَّكَ تَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ثَلَاثَةٌ يُحِبُّهُمْ اللَّهُ عَزَّ
وَجَلَّ وَثَلَاثَةٌ يُبْغِضُهُمْ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ نَعَمْ فَمَا
أَخَالُنِي أَكْذِبُ عَلَى خَلِيلِي مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
ثَلَاثًا يَقُولُهَا قَالَ قُلْتُ مَنْ الثَّلَاثَةُ الَّذِينَ يُحِبُّهُمْ
اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ رَجُلٌ غَزَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَقِيَ
الْعَدُوَّ مُجَاهِدًا مُحْتَسِبًا فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ وَأَنْتُمْ تَجِدُونَ
فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ { إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ
يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا } وَرَجُلٌ لَهُ جَارٌ يُؤْذِيهِ فَيَصْبِرُ
عَلَى أَذَاهُ وَيَحْتَسِبُهُ حَتَّى يَكْفِيَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ بِمَوْتٍ أَوْ
حَيَاةٍ وَرَجُلٌ يَكُونُ مَعَ قَوْمٍ فَيَسِيرُونَ حَتَّى يَشُقَّ عَلَيْهِمْ
الْكَرَى أَوْ النُّعَاسُ فَيَنْزِلُونَ فِي آخِرِ اللَّيْلِ فَيَقُومُ إِلَى
وُضُوئِهِ وَصَلَاتِهِ قَالَ قُلْتُ مَنْ الثَّلَاثَةُ الَّذِينَ يُبْغِضُهُمْ
اللَّهُ قَالَ الْفَخُورُ الْمُخْتَالُ وَأَنْتُمْ تَجِدُونَ فِي كِتَابِ اللَّهِ
عَزَّ وَجَلَّ { إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ }
وَالْبَخِيلُ الْمَنَّانُ وَالتَّاجِرُ وَالْبَيَّاعُ الْحَلَّافُ قَالَ قُلْتُ
يَا أَبَا ذَرٍّ مَا الْمَالُ قَالَ فِرْقٌ لَنَا وَذَوْدٌ يَعْنِي بِالْفِرْقِ
غَنَمًا يَسِيرَةً قَالَ قُلْتُ لَسْتُ عَنْ هَذَا أَسْأَلُ إِنَّمَا أَسْأَلُكَ
عَنْ صَامِتِ الْمَالِ قَالَ مَا أَصْبَحَ لَا أَمْسَى وَمَا أَمْسَى لَا أَصْبَحَ
قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا ذَرٍّ مَا لَكَ وَلِإِخْوَتِكَ قُرَيْشٍ قَالَ وَاللَّهِ
لَا أَسْأَلُهُمْ دُنْيَا وَلَا أَسْتَفْتِيهِمْ عَنْ دِينِ اللَّهِ تَبَارَكَ
وَتَعَالَى حَتَّى أَلْقَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ ثَلَاثًا يَقُولُهَا
Telah menceritakan kepada kami Yazid telah
mengabarkan kepada kami Aswad bin Syaiban dari Yazid Abil A'la dari Mutharrif
bin Abdullah bin Syikhir berkata, telah sampai padaku sebuah hadits dari Abu
Dzar, maka aku lebih suka mendatanginya dan bertemulah aku dengannya, lalu aku
katakan padanya, "Wahai Abu Dzar, telah sampai padaku sebuah hadits
darimu, aku menyukai untuk langsung bertemu denganmu sehingga aku bisa langsung
bertanya kepadamu." Abu Dzar berkata, "Engkau telah menemuiku, maka
sekarang bertanyalah kepadaku." Mutharrif berkata, "Aku lalu
bertanya, "Telah sampai padaku bahwa engkau berkata, "Aku mendengar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga golongan yang
dicintai Allah Azza Wa Jalla, sedang tiga golongan selainnya dimurkai'?"
Abu Dzar menjawab, "Benar, dan aku tidak mungkin berbohong terhadap
kekasihku Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam atas tiga hal yang beliau
sebutkan." Mutharrif berkata, "Aku bertanya, "Siapa tiga
golongan yang Allah mencintainya?" Abu Dzar menjawab, "Seseorang yang
berperang di jalan Allah dengan ikhlas dan berharap ridla Allah, lalu ia maju
hingga gugur, dan kalian dapatkan dalam Kitabullah: '(Sesungguhnya Allah
menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur) ' (Qs.
Ash Shaff: 4). Kedua seseorang yang mendapatkan tetangganya selalu mencaci dan
mengganggunya sedang ia tetap bersabar dan berharap Allah akan menghentikannya
dengan kematian atau semasa hidupnya. Dan seseorang yang melakukan perjalanan
dengan sekelompok kaum hingga terasa lelah dan kantuk mereka, tetapi ia bangun
di akhir malam, ia bangun dan shalat." Mutharrif berkata, "Lalu siapa
tiga kelompok yang Allah murka padanya?" Abu Dzar menjawab,
"Orang-orang yang sombong lagi berbangga diri, dan engkau dapatkan dalam
Kitabullah; '(Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi
membanggakan diri) ' (Qs. Luqman: 18). Orang bakhil yang menyebut-nyebut
pemberiannya, serta pedagang atau pembeli yang mengumbar sumpah."
Mutharrif berkata, "Wahai Abu Dzar, apa saja yang termasuk harta
itu?" Abu Dzar menjawab, "Kambing dan unta." Mutharrif berkata,
"Aku menjawab, "Bukan itu yang aku tanyakan, hanyasanya aku
menanyakan emas dan perak (timbunan harta)?" Abu Dzar berkata, "Ia
tidak boleh menginap dan tidak boleh ada hingga pagi harinya, sebaliknya bila
ada di pagi ia harus lenyap di sore hari." Murtharrif berkata, "Wahai
Abu Dzar, ada apa antara engaku dengan kawan-kawanmu, bangsa Quraisy?" Ia
menjawab, "Demi Allah, aku tiada berharap dunia dari mereka dan aku tidak
meminta fatwa dalam urusan agama Allah Tabaraka Wa Ta'ala ini pada mereka,
sehingga aku menemui Allah dan Rasul-Nya." Ia mengatakannya hingga tiga
kali. (H.R Ahmad
20550)
حَدَّثَنَا
مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ أَخْبَرَنَا ابْنُ
شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ زَيْدِ
بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَأْمُرُ فِيمَنْ زَنَىوَلَمْ
يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيبَ عَامٍ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَخْبَرَنِي عُرْوَةُ
بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ غَرَّبَ ثُمَّ لَمْ تَزَلْ تِلْكَ
السُّنَّةَ
Telah menceritakan kepada kami Malik bin Isma'il
telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz telah mengabarkan kepada kami Ibnu
Syihab dari 'Ubaidullah bin "Abdillah bin 'Utbah dari Zaid bin Khalid Al
Juhani mengatakan; 'Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh
menghukum orang yang berzina dan dia belum menikah dengan dera seratus kali dan
diasingkan selama setahun.' Kata Ibnu Syihab, dan telah mengabarkan kepadaku '
'Urwah bin Zubair bahwa Umar bin Khattab pernah mengasingkan (pelaku zina), dan
yang demikian menjadi sunnah. (H.R Bukhari 6329)
Kosa Kata
Aku mendengar
|
سَمِعْتُ
|
Menyuruh
|
يَأْمُرُ
|
100 x
|
جَلْدَ مِائَةٍ
|
Diasingkan (dia) setahun
|
تَغْرِيبَ عَامٍ
|
Penjelasan
Ayat
Dalam pandangan Islam, zina merupakan
perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud, yakni sebuah
jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT. Tidak ada
seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa
atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan QS. an-Nur (24): 2, pelaku
perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk)
sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhsan (pernah
menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.
Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk
menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang
yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri yang menerapkan syariat Islam sebagai hukum
positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina maka
ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah,
(3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan,
pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan
pengakuan pelaku.
Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan
beberapa hadits Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah Saw dan
seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya
mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Qs.
an-Nuur: 6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh isterinya berzina.
Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh isterinya berzina
sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan
sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang
menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia
menyatakan bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta,
maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman rajam.
Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang
isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah
kelima ia menyatakan bahwa bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika suaminya
termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman
rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami isteri, dan
tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.
Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan
dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang
melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.
Adapun dosa perbuatan zina itu mempunyai
tingkatan tersendiri. Apabila dilakukan dengan perempuan lain (Bukan muhrim
artinya wanita yang boleh dikawin) yang tidak bersuami maka dosanya besar.
Apabila dilakukan dengan perempuan yang sudah bersuami, dosanya lebih besar.
Lebih besar lagi apabila zina dilakukan dengan tetangga. Dan lebih besar dari
semuanya itu zina yang dilakukan dengan yang masih muhrim (Wanita muhrim
artinya wanita yang tidak boleh dikawini.).
Apabila perbuatan zina dilakukan oleh
seorang yang sudah melangsungkan pernikahan, maka dosanya lebih besar dibanding
dengan orang yang belum melangsungkan pernikahan. Dosa itu lebih besar lagi
jika zina dilakukan oleh seorang yang telah lanjut usia, dibanding dengan yang
dilakukan oleh kaum muda. Hal ini dipertimbangkan lantaran orang lanjut usia
dianggap berpikir lebih masak. Dan zina yang dilakukan oleh orang yang mengerti
hukum-hukum agama lebih berat ketimbang orang yang tidak mengerti pengetahuan
agama.
Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam
melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar perkawinan,
apapun alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah
manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah,
warahmah. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi
kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua
hati di dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia, saling setia, dan penuh
kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang
cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Sungguh idah, bukan?
Tujuan pernikahan itu akan menjadi rusak
porak-poranda jika dikotori dengan zina. Sehingga tidak mengherankan jika
perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan
masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam,
dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh
Allah SWT dan Rasulullah melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia.
Begitu banyak dampak negatif yang
ditimbulkan dari pergaulan bebas, patut menjadi perhatian bagi generasi muda
bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya dengan terlibat dalam
pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu tapi seyogyanya
dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan
bangsa, jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan maka begitu
pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kalian
masih memikirkan masa depan diri dan juga keturunan sebaiknya selalu konsisten
untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas
bersifat sangat merusak bagi dari segi moral maupun jasmaniah.
Diantara dampak negatif zina adalah sebagai
berikut :
1)
Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
2)
Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
3)
Nasab menjadi tidak jelas
4)
Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
5)
Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan
A.
Pengertian Zina
Zina menurut bahasa
adalah “Bersetubuh dengan perempuan yang haram”[2].
Didalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu disebutkan mengenai pengertian
zina sebagai berikut:
الزنا في
اللغة والشرع بمعنى واحد: وهو وطء الرجل المرأة في القُبُل في غير الملْك وشبهته
Zina menurut bahasa dan
istilah memiliki satu kesatuan makna, yaitu seorang laki – laki menyetubuhi
seorang wanita melalui qubul tanpa adanya hak kepemilikan yang sah (Nikah) [3]
Lebih lanjut sebagian
ulama mazhab mendefenisikan zina menjadi defenisi yang lebih luas, hal ini
dapat dilihat sebagaimana ungkapan ulama mazhab Hanafi sebagai berikut :
وقد ذكر
الحنفية تعريفاً مطولاً يبين ضوابط الزنا الموجب للحد، فقالوا: هو الوطء الحرام في
قُبل المرأة الحية المشتهاة في حالة الاختيار في دار العدل، ممن التزم أحكام
الإسلام، الخالي عن حقيقة الملك، وحقيقة النكاح، وعن شبهة الملك، وعن شبهة النكاح،
وعن شبهة الاشتباه في موضع الاشتباه في الملك والنكاح جميعاً .
Ulama Hanafiyah telah menyebutkan pengertian zina
secara jelas serta hal hal yang mewajibkan had atas pelakunya. Zina ialah
memasukkan kemaluan laki laki ke faraj perempuan yang hidup, baligh dan
berakal, tidak dalam kondisi dipaksa, dilakukan di Negara yang mengatur hukum
zina, pelakunya mengetahui hukum islam, tidak ada ikatan pernikahan.[4]
Berdasarkan defenisi diatas, secara tidak
langsung ulama Hanafiyah mengungkapkan syarat – syarat yang harus dipenuhi bagi
pelaku zina sehingga dapat dijatuhkan hukuman had padanya. Dengan demikian
jelaslah bahwa perbuatan zina pada hakikatnya adalah persetubuhan yang
diharamkan, namun untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelakunya haruslah
dipenuhi beberapa syarat tertentu.
B.
Dasar Hukum dan Syarat Had pada Pelaku Zina
Zina adalah perbuatan
dosa yang sangat besar, hal ini sebagaimana yang diungkapkan dalam firman Allah
swt, Qs.al-Isra’ ayat 32 :
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ
إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ٣٢
32. Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk
Allah juga berfirman
dalam alquran surat Al-Furqan ayat 68 sebagai berikut :
وَٱلَّذِينَ
لَا يَدۡعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقۡتُلُونَ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي
حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَلَا يَزۡنُونَۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ
يَلۡقَ أَثَامٗا ٦٨
68. dan orang-orang yang tidak
menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina,
barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat
(pembalasan) dosa(nya),
Pelaku zina tentunya
akan mendapatkan sanksi yang berat berdasarkan ketentuan yang telah digariskan
Alqur’an dan hadits Nabi saw, meskipun demikian dalam pelaksanaannya, hukuman bagi pelaku zina tersebut haruslah memenuhi
beberapa syarat pokok. Adapun syarat syarat tersebut yakni sebagai berikut :
a. Baligh, maka tidak ada had bagi anak yang belum baligh.
b. Berakal. tidak berlaku had bagi orang gila. Jika orang berakal berzina dengan
orang gila atau sebaliknya, maka yang mendapat hukuman had adalah orang yang
berakal.
c. Muslim.
d. Tidak dalam paksaan, para ulama berbeda pendapat apakah orang yang dipaksa
mendapat hukuman had atau tidak. Ulama jumhur mengungkapkan bahwa tidak ada had
bagi orang yang dipaksa. Ulama Hanabilah mengungkapkan tetap berlaku had
meskipun dipaksa jika masih memungkinkan menghindar, jika tidak mungkin maka
tidak berlaku had.
e. Pelaku berbuat zina dengan sesama manusia, jika ia menyetubuhi hewan maka
tidak ada had baginya namun berlaku hukum ta’zir.
f. Tidak ada unsur syubhat dalam perbuatan tersebut. Missal nya seorang laki
laki menyetubuhi wanita yang disangka adalah istrinya atau budak nya. Namun
ulama hanafiyah, hanabilah dan abu yusuf mengatakan bahwa tetap berlaku had,
meskipun ada syubhat.
h. Pelaku tersebut mengetahui bahwa zina diharamkan. Jika ia tidak mengetahui
keharaman itu maka ulama berbeda pendapat, namun pendapat yang rajih dalam hal
ini adalah gugurnya had.
i.
Melakukan perbuatan zina dengan wanita yang masih hidup, jika menyetubuhi
mayat, maka jumhur berpendapat bahwa tidak berlaku had, namun dalam pendapat
yang masyhur di kalangan malikiyah mengatakan tetap berlaku had.
j.
Jika terjadi persetubuhan melalui dubur maka tidak
berlaku had, namun jatuh hukum ta’zir menurut hanafiyah, dan tetap berlaku had
sebagaimana had zina dalam pendapat sekalian mazhab.
Berdasarkan keterangan
diatas, dapat difahami bahwa perbuatan jarimah dikategorikan jarimah zina
apabila telah memenuhi persyaratan – persyaratan diatas secara menyeluruh,
apabila ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka perbuatan jarimah
tersebut tidak di kategorikan zina. Misalnya melakukan persetubuhan melalui
dubur, maka perbuatan perbuatan ini menurut ulama Hanafiyah tidak disebut zina,
berbeda hal nya dengan kalangan sahabat, ulama Syafi’iyah, Hanabilah dan
Malikiyah[5][8] yang tetap mengkategorikan perbuatan tersebut dalam
kategori zina.
C. Hukuman
Perbuatan zina adalah
perbuatan keji dan merupakan dosa besar yang diancam dengan hukuman cambuk dan
rajam. Terkhusus bagi pelaku zina muhshan (Sudah menikah) maka ia dibebani
hukum rajam, yakni dilempari batu sampai mati. Hukuman kedua berlaku bagi
pelaku zina ghairu muhshan (Belum menikah) yakni dihukum dengan hukuman cambuk
/ dera sebanyak 100 kali dan diasingkan ke luar daerah selama satu tahun. Hal
ini sesuai dengan firman Allah swt, Q.s An-Nuur ayat 2 :
Pezina perempuan dan
pezina laki laki dera lah masing masing dari keduanya seratus kali dera… (Q.s
24;2)
Menurut
golongan khawarij, bahwa hukuman bagi pelaku zina yang sudah nikah adalah
dera/jilid 100 kali , sedangkan hukuman rajam tidak di syari’atkan oleh Allah
swt[6]
Undang-Undang Tentang Perzinaan
Berdasarkan Pasal 284
ayat (1) KUHP, seseorang tidak bisa dikenakan tindak pidana perzinaan bila
dilakukan oleh seorang laki-laki lajang dengan perempuan yang juga lajang. KUHP
hanya mendefinisikan zina adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh
laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang
bukan istri atau suaminya.s
Dalam mendefinisikan
zina ini, KUHP merujuk kepada Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Delik
perzinaan baru bisa digunakan, bila salah seorang pasangan sah dari pelaku zina
itu mengadukan perbuatan itu ke polisi.
Pasal 284 ayat
(1) KUHP*
Dihukum penjara
selama-lamanya sembilan bulan:
1) a. Laki-laki yang
beristri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu bersuami;
b. Perempuan yang
bersuami berbuat zina;
2) a. Laki-laki yang
turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu
bersuami;
b. Perempuan yang tiada
bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa
kawannya itu beristri dan Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku
pada kawannya itu.
B.
Minuman Keras
حَدَّثَنَا
عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعُ بْنُ الْجَرَّاحِ عَنْ عَبْدِ
الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ مَوْلَاهُمْ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْغَافِقِيِّ أَنَّهُمَا سَمِعَا ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا
وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا
وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu
Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' bin Al Jarrah dari Abdul Aziz bin
Umar dari Abu 'Alqamah mantan budak mereka, dan Abdurrahman bin Abdullah Al
Ghafiqi bahwa keduanya telah mendengar Ibnu Umar berkata, "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah melaknat khamer,
peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang
diperaskannya, orang yang membawanya dan orang yang dibawakan kepadanya."
(H.R Abu Daud 3189)
Kosa Kata
Minuman keras
|
الْخَمْرَ
|
Peminumnya
|
شَارِبَهَا
|
Orang yang Membawa
|
حَامِلَهَا
|
Orang yang Dibawakan
|
الْمَحْمُولَةَ
|
Penjelasan hadits;
Akal (pikiran) merupakan nikmat Allah SWT yang paling agung dan mahal
yang diberikan-Nya hanya kepada manusia tidak (diberikan kepada) makhluk lain.
Dengan akal tersebut manusia mempunyai keistimewaan disbanding dengan hewan
(binatang), dan dia dapat menguasai alam untuk kemaslahatannya sendiri serta
lingkungannya.
Dosa (perbuatan maksiat) yang dapat merusak, menghancurkan akal pikiran
dan memadamkan cahayanya serta merupakan kejahatan yang paling besar dimata
Allah SWT.adalah meminum khamar. Inilah pokok dari segala kejahatan dan dosa.
Seseorang yang meminum khamar akan berani berbuat zina, membunuh , mencuri, dan
merusak kehormatan dirinya dan orang lain.
Sikap islam terhadap khamar dan permasalahan disekitarnya sangat keras,
karena khamar dapat membahayakan bukan hanya fisik manusia melainkan juga
mentalitasnya. Khamar juga membahayakan masyarakat dan lingkungannya. Jika
peminumnya mengetahui dan menyadari bahaya yang ditimbulkan oleh khamar pasti
dia akan meninggalkannya. Pada umumnya, umur peminum khamar itu pendek karena
sejak muda dia telah banyak diserang berbagai penyakit kronis yang
membahayakan. Namun, seandainya pun khamar itu tidak membahayakan akan tetapi
manusia diberikan akal oleh Allah untuk membedakan antara yang baik dengan
tidak baik untuk dirinya yang salah satunya menjauhi atau meninggalkan khamar
tersebut karena khamar adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Meminum khamar akan memadamkan cahaya dan kejernihan akal pikiran (daya nalar),
serta tidak hanya peminumnya tetapi juga kepada keturunannya. Kemungkinan besar
dia akan melahirkan penyakit warisan, seperti penyakit paru-paru dan jantung
atau paling tidak ada cikal bakal generasi pemabuk kecuali ada petunjuk dari
Allah SWT.
Para dokter berkata, “sesungguhnya anak-anak pemabuk itu dilahirkan
dengan membawa bibit untuk menjadi pemabuk karena penyakit kronis tersebut
pindah dari orang tuanya kepada melalui sperma sebelim anak-anak itu mampu
mengendalikan dirinya sendiri, dan sudah berarti mereka kelak akan menjadi
pemabuk yang mencandu.”
Allah
berfirman didalam surah Al-Maidah ayat 90-91 yang berbunyi.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ
وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ
عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ
ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ
وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ
أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
dalam ayat tersebut dikatakan dengan jelas bahaya meminum khamar
sehingga sangat pantas sebagai bukti adanya pengharaman terhadap meminum
khamar. Antara lain, penyebutan khamar disejajarkan dengan perbuatan dosa besar
seperti berjudi dan lain-lain seperti yang disebutkan oleh ayat diatas.
Disebutkan pula bahwa meminum khamar merupakan ‘perbuatan keji’ yang sangat
diharamkan. Dan juga dengan meminum khamar akan mendekatkan manusia dengan
permusuhan dan kebencian antara sesama pemabuk dan mengancam kesejahteraan
lingkungannya.
حَدَّثَنَا
قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ يَعْنِي ابْنَ جَعْفَرٍ عَنْ دَاوُدَ بْنِ
بَكْرِ بْنِ أَبِي الْفُرَاتِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ
حَرَامٌ
Telah
menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Isma'il bin
Ja'far dari Daud bin Bakr bin Abu Al Furat dari Muhammad bin Al Munkadir dari
Jabir bin Abdullah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Sesuatu yang memabukkan, maka banyak dan sedikitnya adalah
haram." (H.R Abu Daud 3196)
Kosa
Kata
Memabukkan
|
أَسْكَر
|
Banyak
|
كَثِيرُ
|
Sedikit
|
قَلِيلُ
|
Haram
|
حَرَامٌ
|
Penjelasan Hadits
Hadit
tersebut diriayatkan juga oleh At-Tirmidzi dan hadits hasan menurutnya, para perawinya
dapat dipercaya.
An-Nasa’I,
Ad-Daraqtuhni dan Ibnu Hibban dari jalan Amir bin Sa’ad bin Abi aqqash dari
ayahnya dengan lafazh. “Rasulullah shallallahu Alaihi sallam melarang
meminum sedikit saja, apabila banyaknya memabukkan.” Ada juga hadits yang sama
maknanyadengan hadits bab dari riwayat Ali Radhiyaullah
anhu, Aisyah, Khawat , Sa’id, Ibnu
Umar dan Zaid Ibnu Tsabit. Kesemuanya terdapat dalam kitab-kita hadits,
dan bias dijadikan hujjah. Sudah dijelaskan penjelasan dan penelitian
kebenarannya.[7]
Hal lain yang termasuk memabukkan dan diharamkan, adalah al mufatthir
“yang melemahkan badan”, meskipun tidak sampai memabukkan. Sebagian orang
berpandangan bahwa minuman keras yang diharamkan itu terbatas pada yang dibuat dari inab
“anggur”. Sedangkan yang lain berpendapat baha suatu minuman baru dianggap
haram jika telah sampai pada batas yang berlebihan dan mengakibatkan mabuk,
sedangkan jika tidak memabukkan, maka minuman tersebut tidak haram. Pendapat
seperti itu tidak bena, yang benar ialah seperti yang disabdakan nabi “baha
yang memabukkan itu tetap haram, baik sedikit maupun banyak. [8]
Pengertian Minuman Keras
Minuman keras adalah
minuman yang mengandung alkohol dengan berbagai golongan terutama etanol
(CH3CH2OH) dengan kadar tertentu yang mampu membuat peminumnya menjadi mabuk
atau kehilangan kesadaran jika diminum dalam jumlah tertentu. Secara kimia
alkohol adalah zat yang pada gugus fungsinya mengandung gugus – OH. Alkohol
diperoleh dari proses peragian zat yang mengandung senyawa karbohidrat seperti
gula, madu, gandum, sari buah atau umbi-umbian.
2.2 Efek Minum Minuman Keras
Secara alami alkohol
memang terkandung dalam darah, alkohol diperlukan dalam proses ralaksasi tubuh
dan saraf dimana dalam proses tersebut telah diatur oleh hormon. Kandungan
alkohol dalam darah diatur melalui proses ekskresi artinya apabila alkohol
dalam darah berlebih maka akan dikeluarkan dalam bentuk keringat ataupun
kencing. Walaupun demikian, karena proses ekskresi memerlukan waktu yang lebih
lama daripada penyerapan alkohol itu sendiri, maka bagi yang minum minuman
keras terlalu banyak kadar alkohol dalam darah akan meningkat dan melebihi
batas normal yang mampu diterima oleh tubuh, yang tentunya akan memberikan
dampak langsung bagi tubuh peminumnya terutama pada sel-sel yang sengat
sensitif terhadap alkohol seperti sel saraf.
Karena alkohol menimbulkan
efek euphoria maka seperti zat-zat lain yang menimbulkan efek euphoria, alkohol
juga menyebabkan kecanduan pada peminumnya, hanya saja kecanduan pada alkohol
tidak muncul langsung sejak pertama kali meminumnya, namun itu terjadi sedikit
demi sedikit yang ditandai mulai dari penambahan takaran/dosis dan frekuensi
minum. Apabila seseorang telah menjadi pecandu alkohol (alcoholic) maka akan
timbul berbagai penyakit terutama yang berhubungan dengan saraf dan organ
dalam. Berikut berbagai penyakit yang sudah terbukti akibat seseorang menjadi
alcoholic:
- Bagi para alcoholic yang masih berusia
15-17 tahun cinderung berpotensi menyebabkan kerusakan otak terutama pada
bagian yang berfungsi untuk menyimpan memori.
- Sirosis hati (cirrhosis hepatis)
- Gastritis atau peradangan selaput lendir
lambung
- Oedema otak, yaitu keadaan dimana terdapat
pembengkakan dan terbendungnya darah yang nyata sekali pada jaringan-jaringan
otak, sehingga daya koordinasi yang normal tidak dapat berjalan lagi.
- Pelemahkan jantung, sehingga lambat-laun
jantung itu tidak lagi bekerja dengan baik.
Dampak
Minum Minuman Keras
Sebenarnya minum minuman
baralkohol baik jika diminum pada dosis yang kecil pada saat-saat tertentu, misalnya
saat cuaca dingin atau sehabis makan daging kerena kemampuan alkohol untuk
meningkatkan metabolisme serta suhu tubuh, naman selain itu selebihnya alkohol
malah disalahgunakan sehingga yang muncul lebih banyak adalah dampak negatif
ketimbang dampak positifnya. Dampak negatif yang ditimbulkan akibat minum
minuman keras antara lain:
-
Jika dilihat dari segi kesehatan, kebiasaan minum minuman keras tentu
akan berdampak negatif terhadap kesehatan, begitu pula dengan di Sidemen.
Peminum biasanya menampilkan ciri fisik yang berbeda dari orang biasanya, perut
bagian bawah (sisikan) mereka terlihat buncit sedangkan tubuh mereka sendiri
kurus, menurut penuturan orang di daerah tersebut, hal itu kerena mereka
minum tuak terlalu sering minum tuak berlebihan. Selain
itu mereka memiliki kantung mata hitam akibat terlalu sering bagadang. Hal
tersebut baru yang terlihat dari luar, belum penyakit-penyakit lain yang juga
ditimbulkan akibat kebiasaan minum minuman keras, antara lain penyakit hati,
jantung, dan otak. Akibat begadang minum sampai larut malam maka tentu tubuh
mereka akan lemas sehingga tidak ada semangat untuk bekerja padahal mereka
membutuhkan uang untuk hidup dan membeli alkohol tentunya, begitu pula bagi
yang masih sekolah, di sekolah akan mengantuk dan tidak konsentrasi terhadap
pelajaran. Sehingga secara tidak langsung kebiasaan minum ini berdampak pada
ekonomi serta tingkat pendidikan mereka yang rendah.
- Jika dilihat dari segi sosial, kebiasaan
minum minuman keras ini banyak menimbulkan masalah. Seperti misalnya
perkelahian, ketidaknyamanan orang yang tinggal di sekitarnya, serta penyebab
terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu minuman keras juga biasanya
menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Undang-Undang Tentang Minuman Keras
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 1947
Tentang
CUKAI MINUMAN KERAS.
Nomor 29 Tahun 1947
Tentang
CUKAI MINUMAN KERAS.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa perlu diadakan
"Aturan-aturan" mengenai pelanggaran-pelanggaran Osamu Seirei No.
32-1944, (tentang cukai minuman keras) yang dengan Undang-undang tahun 1946 No.
1 telah hilang sanctienya sedang cukai tersebut berhubung dengan keadaan
Keuangan Negara tidak dapat dihilangkan;
b. bahwa perlu beberapa kata-kata di dalam
Osamu Seirei tersebut diganti dengan istilahistilah bahasa Indonesia;
c. bahwa perlu ditambah beberapa pasal
agar penyelesaian yang effectief dan cepat dapat diselenggarakan oleh instansi
yang berkewajiban;
Mengingat:
Osamu Seirei No. 32-1944; pasal 5 ayat 1
dan pasal 23 ayat 2 dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; pasal
IV "Aturan Peralihan" dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil
Presiden Republik Indonesia tanggal 16-10-1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite
Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG CUKAI MINUMAN KERAS.
Pasal 1.
Jikalau dalam peraturan tentang cukai
minuman keras ditulis perkataan "Zaimubutyo" atau perkataan
"Gunseikan", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca "Menteri
Keuangan".
Pasal 2.
ATURAN HUKUMAN.
1. Barang siapa yang membuat minuman keras
dengan tidak mendapat izin perusahaan, dihukum dengan hukuman kurungan paling
lama satu tahun, atau dengan hukuman denda paling banyak R. 20.000,- (dua puluh
ribu rupiah) sedang minuman keras yang dibuatnya serta mesin-mesin, alat-alat
dan bejana-bejana yang dipergunakan, dirampas pula.
2. Cukai tidak dikenakan buat minuman
keras yang dibuat dengan tidak mendapat izin perusahaan itu, dipungut dengan
segera. Pasal
3.Barang siapa dengan maksud untuk
meluputkan diri dari pembayaran cukai, memberikan keterangan yang palsu kepada
Pejabatan Bea dan Cukai sehingga dengan jalan yang curang itu ia mendapat salah
satu surat izin yang diharuskan dalam Osamu Seirei No. 32 tahun 1944, dihukum
dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau hukuman denda paling banyak
R. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Pasal 4.
1. Barang siapa yang termasuk dalam salah
satu golongan yang tersebut di bawah ini, dihukum dengan hukuman kurungan
paling lama 1 tahun atau dengan hukuman denda paling banyak R. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah) :
a. Orang yang mengubah maksud
mempergunakan minuman keras untuk dipakai sebagai bahan yang dimaksud dalam
ayat 1 pasal 19 Osamu Seirei No. 32-1944, yaitu dengan tidak mendapat
pengesahan yang dimaksud dalam ayat 2 pasal 19 Osamu Seirei No. 32-1944, atau
orang yang melakukan sesuatu tindakan tentang minuman keras, atau
mengeluarkannya dari tempat membuatnya;
b. Orang yang melakukan suatu tindakan
tentang minuman keras atau mengeluarkannya dari tempat membuatnya, berlawanan
dengan aturan pasal 23 Osamu Seirei No. 32-1944.
2. Cukai yang dikenakan buat minuman keras
yang dimaksud pada ayat (1) dipungut dengan segera.
Pasal 5.
Barang siapa yang termasuk dalam salah
satu golongan yang tersebut di bawah ini, dihukum dengan hukuman denda paling
banyak R. 5.000,-(lima ribu rupiah):
a. Orang yang mengadakan perusahaan untuk
menjual minuman keras dengan tidak mendapat izin-perusahaan, berlawanan dengan
aturan pasal 8 Osamu Seirei No. 32-1944;
b. Orang yang melanggar perintah yang
dimaksud dalam pasal 25 atau pasal 26 Osamu Seirei No. 32-1944.
Pasal 6.
Barang siapa yang termasuk dalam salah
satu golongan yang tersebut dibawah ini, dihukum dengan hukuman denda paling
banyak R. 2.000,-(dua ribu rupiah) :
a. Orang yang memindahkan tempat membuat
atau tempat menjual minuman keras dengan tidak mendapat izin yang dimaksud
dalam pasal 10 Osamu Seirei No. 32-1944;
b. Orang yang tidak memajukan permohonan
yang dimaksud dalam pasal 11 Osamu Seirei No. 32-1944;
c. Orang yang tidak mencatat dalam buku
perusahannya hal-hal yang dimaksud dalam aturan pasal 27 Osamu Seirei No.
32-1944; atau mencatat hal-hal yang tidak benar, atau menyembunyikan buku
perusahaan itu;
d. Orang yang tidak merapotkan, hal-hal
yang dimaksud dalam pasal 29 Osamu Seirei No. 32-1944, atau menyampaikan
rapotan bohong;
e. Orang yang mempergunakan mesin-mesin,
alat-alat atau bejana-bejana yang tidak diperiksa, berlawanan dengan aturan
pasal 29 Osamu Seirei No. 32-1944;
f. Orang yang melakukan hal-hal yang
dimaksud dalam pasal 30 Osamu Seirei No. 32-1944 dengan tidak diperiksa atau
disahkan oleh kantor Bea dan Cukai Daerah;
g. Orang yang tidak memberi keterangan
yang diminta oleh pegawai Pejabatan Bea dan Cukai, memberi keterangan bohong
atau tidak menyampaikan contoh minuman keras, atau menolak, merintangi, atau
menghindari pegawai itu melakukan kewajiban jabatannya berlawanan dengan aturan
pasal 31 Osamu Seirei No. 32-1944;
h. Orang yang mengangkut minuman keras 5
liter atau lebih, demikian juga mengeluarkan dari tempat membuatnya atau
memasukannya ke dalam tempat membuatnya itu dengan tidak mendapat izin yang
dimaksud dalam pasal 32 Osamu Seirei No. 32-1944.
Pasal 7.
Jika wakil, keluarga, isi rumah, pegawai
atau pekerja yang lain dari pembuat atau penjual minuman keras melanggar
undang-undang ini, berhubung dengan pekerjaan perusahannya, maka yang dihukum,
ialah orang yang melakukan pelanggaran itu atau pembuat atau penjual minuman
keras itu.
Pasal 8.
Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan
hukuman dalam Undang-undang ini, dipandang sebagai pelanggaran terkecuali
perbuatan yang dimaksudkan dalam pasal 3 yang dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 9.
Perabot-perabot yang dipakai untuk
melakukan pelanggaran atau yang tidak dirapotkan dalam hal rapotan itu
diharuskan, harus dirampas.
Pasal 10.
Menteri Keuangan atau pegawai Pejabatan
Bea dan Cukai yang ditunjuk olehnya, dapat mengadakan perdamaian untuk mencegah
tuntutan dimuka hakim, terkecuali kalau perbuatan yang dituntut merupakan
kejahatan.
Pasal 11.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari
diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Agustus 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Agustus 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Me
nteri Keuangan,
A.A. MARAMIS.
Diumumkan
pada tanggal 30 Agustus 1947.
pada tanggal 30 Agustus 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zina menurut bahasa
adalah “Bersetubuh dengan perempuan yang haram”. Didalam kitab Al-Fiqhu
Al-Islami wa Adillatuhu disebutkan mengenai pengertian zina sebagai berikut:
الزنا في
اللغة والشرع بمعنى واحد: وهو وطء الرجل المرأة في القُبُل في غير الملْك وشبهته
Zina menurut bahasa dan istilah memiliki satu kesatuan
makna, yaitu seorang laki – laki menyetubuhi seorang wanita melalui qubul tanpa
adanya hak kepemilikan yang sah (Nikah)
Minuman keras adalah minuman yang
mengandung alkohol dengan berbagai golongan terutama etanol (CH3CH2OH) dengan
kadar tertentu yang mampu membuat peminumnya menjadi mabuk atau kehilangan
kesadaran jika diminum dalam jumlah tertentu. Secara kimia alkohol adalah zat yang pada gugus
fungsinya mengandung gugus – OH. Alkohol diperoleh dari proses peragian zat
yang mengandung senyawa karbohidrat seperti gula, madu, gandum, sari buah atau
umbi-umbian.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Bakr bin Mas’ud, Bada’ius
Shana’i.
Ali Al syi, Muhammad s , tafsir Ayati Al-Ahkam, 1373H-1953M,
jilid III , Maktabah Muhammad Ali Shabih wa auladih ,Al ahzar , Mesir .
Az-Zuhail, Wahbah i. Al-Fiqhu Al-Islami wa
Adillatuhu,
Kamus Idris Marbawi, juz 1
Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-shan’ani, syarah bulughul, 2008 maram Jakarta
: Darus sunnah,
Muhammad bin ismail Ash-sha’ani, Subulus
Salam-Syarah Bulughuk Maram, Jakarta: Darus Sunnah, 2008
Syech Ahmad Al- Basuni. Syarah hadits.
1994 Bandung : Trigenda karya.
Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqhu Al-Islami
wa Adillatuhu,
[1] Muhammad bin
ismail Ash-sha’ani, Subulus Salam-Syarah Bulughuk Maram, (Jakarta: Darus
Sunnah, 2008) jilid III cet. I h. 344
[2]
Pengertian ini terdapat di dalam kamus Idris Marbawi, didalam kamus tersebut
terdapat beberapa makna dari kalimat zina, namun menurut penulis, makna ini
adalah makna yang paling tepat, silahkan lihat Kamus Idris Marbawi, juz 1
hal :270
[3]
Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu, juz 7. Hal : 5349
[5]Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu,
juz 7. Hal : 5350
[6]Bandingan: Muhammad Ali Al syis , tafsir Ayati
Al-Ahkam jilid III , Maktabah Muhammad Ali Shabih wa auladih ,Al ahzar , Mesir .1373H-1953M. hal 106
[7] Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-shan’ani, syarah bulughul maram (Jakarta : Darus
sunnah, 2008) jilid 3, cet 1,Hal 407