Minggu, 30 Oktober 2016

HADITS ZINA DAN MINUMAN KERAS



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Zina
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمْ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَدَّثَهُ أَنَّهُ قَدْ زَنَى فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ فَأَمَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَ وَكَانَ قَدْ أُحْصِنَ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil Telah mengabarkan kepada kami Abdullah telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab mengatakan; telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman dari Jabir bin Abdullah Al Anshary, ada seorang laki-laki dari kabilah Aslam menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, ia menceritakkanya bahwa laki-laki itu telah berzina dan ia sendiri bersaksi empat kali, maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan untuk merajamnya, karena laki-laki itu telah menikah. (H.R Bukhari 6316)
Kosa Kata
Maka bersaksi
فَشَهِدَ
Dirinya
نَفْسِهِ
Maka dirajam
فَرُجِمَ
Empat
أَرْبَعَ

Tafsir hadits
Hadits ini mencangkup bebrbagai masalah pokok :
Pertama  : dia (seseorang yang datang kepada Rasulullah) mengakui perbuatannya sebanyak empat kali, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat : apakah disyaratkan untuk mengulangi pengakuannya sebanyak empat kali atau tidak?
            Al-Hasan, Malik, Asy-Syafi’i, Dawud dan yang lainnya (sebagaimana telah disebutkan dahulu) tidak mensyaratkan mengulangi pengakuan terhadap perbuatan dosa tidak disyaratkan mengulangi pengakuannya. Seperti pembunuhan dan pencurian, dan juga Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada Unais, “Jika dia mengaku, maka rajamlah”, tidak Sallam bersabda kepada Unais , “Jika dia mengaku, maka rajamlah”, tidak disebutkan untuk mengulangi pengakuannya terhadap perbuatan dosa dan jika hal itu diisyaratkan, pastilah disebutkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam : karena saat itu yang paling tepat untuk menerangkan tentang hukum dan tidak boleh ditunda-tunda pada saat dibutuhkan. Sementara itu, jumhur ulama mensyaratkan untuk mengulangi pengakuan zina sebanyak empat kali berdasarkan hasits ma’iz ini.
Kedua : Lafazh-lafazh hadits ini mewajibkan kepada para pemimpin untuk mengklasifikasi si pelaku dengan hal-hal yang membuatnya terhindar dari hukuman had, karena diriwiyatkan dalam hadits tentang maksud yang sama, seperti dalam hadits Buraidah Nabi bertanya kepadanya , “apakah engkau minum khamar ? ” Ia menjawab, “Tidak.” Lalu ada seseorang yang berdiri menyelidikinya dan ternyata memang tidak mencium bau khamr darinya.
            Dalam hadits ibnu Abbas, “ Mungkin Kamu hanya mencium atau menyentuh saja “, “ Apakah kamu menidurinya ?  Ia menjawab, “Ya” Lalu, Berkata, “ Apakah kulitmu bersentuhan dengan kulitnya ?” Dia menjawab, “Ya” Lalu bertanya, “Apakah kamu benar-benar menggaulinya?” Ia menjawab, “Ya.” Dalam hadits Ibnu Abbas lainnya diterangkan, “ Apakah Kamu membaringkannya?” Ia menjawab, “Ya, tidak ada penghalang di antara kami”
            Dalam Hadits Abu hurairah, “Apakah kamu membaringkannya?” Ia Menjawab, “Ya” lalu bertanya lagi, “Apakah kemaluannya?” Ia menjawab, “Ya”. Lalu bertanya lagi, “Sebagaimana alat cetak yang masuk ke tempat celaknya dan timba kedalam sumur?”Ia menjawab, “Ya” Lalu bertanya lagi, “Apakah kamu mengetahui yang dimaksud dengan zina?” Ia Menjawab, “Ya, saya berhubungan dengannya sebagaimana hubungan suami-isteri sah “ Lalu berkata, “Apa yang engkau inginkan dari semua keterangan ini ? Ia menjawab “Hukumlah saya  agar diri ini bersih dari dosa ini. “Maka dirajamlah dia”.[1]



أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا عَارِمٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْبَعَةٌ يَبْغُضُهُمْ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ الْبَيَّاعُ الْحَلَّافُ وَالْفَقِيرُ الْمُخْتَالُ وَالشَّيْخُ الزَّانِي وَالْإِمَامُ الْجَائِرُ

Telah mengabarkan kepada kami Abu Dawud dia berkata; Telah menceritakan kepada kami 'Arim dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad dia berkata; Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin 'Umar dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Empat golongan yang Allah Azza wa Jalla membenci mereka; "Penjual yang suka bersumpah, orang fakir yang sombong, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang durjana." (H.R an-Nasa’I no. 2529)
Kosa Kata
Empat
أَرْبَعَةٌ
Penjual
الْبَيَّاعُ
Orang tua
الشَّيْخُ
Durjana
الْجَائِر

Hadits penguat yang tersebut diatas yaitu:
حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ شَيْبَانَ عَنْ يَزِيدَ أَبِي الْعَلَاءِ عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ قَالَ بَلَغَنِي عَنْ أَبِي ذَرٍّ حَدِيثٌ فَكُنْتُ أُحِبُّ أَنْ أَلْقَاهُ فَلَقِيتُهُ فَقُلْتُ لَهُ يَا أَبَا ذَرٍّ بَلَغَنِي عَنْكَ حَدِيثٌ فَكُنْتُ أُحِبُّ أَنْ أَلْقَاكَ فَأَسْأَلَكَ عَنْهُ فَقَالَ قَدْ لَقِيتَ فَاسْأَلْ قَالَ قُلْتُ بَلَغَنِي أَنَّكَ تَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ثَلَاثَةٌ يُحِبُّهُمْ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَثَلَاثَةٌ يُبْغِضُهُمْ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ نَعَمْ فَمَا أَخَالُنِي أَكْذِبُ عَلَى خَلِيلِي مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثًا يَقُولُهَا قَالَ قُلْتُ مَنْ الثَّلَاثَةُ الَّذِينَ يُحِبُّهُمْ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ رَجُلٌ غَزَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَقِيَ الْعَدُوَّ مُجَاهِدًا مُحْتَسِبًا فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ وَأَنْتُمْ تَجِدُونَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ { إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا } وَرَجُلٌ لَهُ جَارٌ يُؤْذِيهِ فَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُ وَيَحْتَسِبُهُ حَتَّى يَكْفِيَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ بِمَوْتٍ أَوْ حَيَاةٍ وَرَجُلٌ يَكُونُ مَعَ قَوْمٍ فَيَسِيرُونَ حَتَّى يَشُقَّ عَلَيْهِمْ الْكَرَى أَوْ النُّعَاسُ فَيَنْزِلُونَ فِي آخِرِ اللَّيْلِ فَيَقُومُ إِلَى وُضُوئِهِ وَصَلَاتِهِ قَالَ قُلْتُ مَنْ الثَّلَاثَةُ الَّذِينَ يُبْغِضُهُمْ اللَّهُ قَالَ الْفَخُورُ الْمُخْتَالُ وَأَنْتُمْ تَجِدُونَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ { إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ } وَالْبَخِيلُ الْمَنَّانُ وَالتَّاجِرُ وَالْبَيَّاعُ الْحَلَّافُ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا ذَرٍّ مَا الْمَالُ قَالَ فِرْقٌ لَنَا وَذَوْدٌ يَعْنِي بِالْفِرْقِ غَنَمًا يَسِيرَةً قَالَ قُلْتُ لَسْتُ عَنْ هَذَا أَسْأَلُ إِنَّمَا أَسْأَلُكَ عَنْ صَامِتِ الْمَالِ قَالَ مَا أَصْبَحَ لَا أَمْسَى وَمَا أَمْسَى لَا أَصْبَحَ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا ذَرٍّ مَا لَكَ وَلِإِخْوَتِكَ قُرَيْشٍ قَالَ وَاللَّهِ لَا أَسْأَلُهُمْ دُنْيَا وَلَا أَسْتَفْتِيهِمْ عَنْ دِينِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَتَّى أَلْقَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ ثَلَاثًا يَقُولُهَا

Telah menceritakan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Aswad bin Syaiban dari Yazid Abil A'la dari Mutharrif bin Abdullah bin Syikhir berkata, telah sampai padaku sebuah hadits dari Abu Dzar, maka aku lebih suka mendatanginya dan bertemulah aku dengannya, lalu aku katakan padanya, "Wahai Abu Dzar, telah sampai padaku sebuah hadits darimu, aku menyukai untuk langsung bertemu denganmu sehingga aku bisa langsung bertanya kepadamu." Abu Dzar berkata, "Engkau telah menemuiku, maka sekarang bertanyalah kepadaku." Mutharrif berkata, "Aku lalu bertanya, "Telah sampai padaku bahwa engkau berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga golongan yang dicintai Allah Azza Wa Jalla, sedang tiga golongan selainnya dimurkai'?" Abu Dzar menjawab, "Benar, dan aku tidak mungkin berbohong terhadap kekasihku Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam atas tiga hal yang beliau sebutkan." Mutharrif berkata, "Aku bertanya, "Siapa tiga golongan yang Allah mencintainya?" Abu Dzar menjawab, "Seseorang yang berperang di jalan Allah dengan ikhlas dan berharap ridla Allah, lalu ia maju hingga gugur, dan kalian dapatkan dalam Kitabullah: '(Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur) ' (Qs. Ash Shaff: 4). Kedua seseorang yang mendapatkan tetangganya selalu mencaci dan mengganggunya sedang ia tetap bersabar dan berharap Allah akan menghentikannya dengan kematian atau semasa hidupnya. Dan seseorang yang melakukan perjalanan dengan sekelompok kaum hingga terasa lelah dan kantuk mereka, tetapi ia bangun di akhir malam, ia bangun dan shalat." Mutharrif berkata, "Lalu siapa tiga kelompok yang Allah murka padanya?" Abu Dzar menjawab, "Orang-orang yang sombong lagi berbangga diri, dan engkau dapatkan dalam Kitabullah; '(Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri) ' (Qs. Luqman: 18). Orang bakhil yang menyebut-nyebut pemberiannya, serta pedagang atau pembeli yang mengumbar sumpah." Mutharrif berkata, "Wahai Abu Dzar, apa saja yang termasuk harta itu?" Abu Dzar menjawab, "Kambing dan unta." Mutharrif berkata, "Aku menjawab, "Bukan itu yang aku tanyakan, hanyasanya aku menanyakan emas dan perak (timbunan harta)?" Abu Dzar berkata, "Ia tidak boleh menginap dan tidak boleh ada hingga pagi harinya, sebaliknya bila ada di pagi ia harus lenyap di sore hari." Murtharrif berkata, "Wahai Abu Dzar, ada apa antara engaku dengan kawan-kawanmu, bangsa Quraisy?" Ia menjawab, "Demi Allah, aku tiada berharap dunia dari mereka dan aku tidak meminta fatwa dalam urusan agama Allah Tabaraka Wa Ta'ala ini pada mereka, sehingga aku menemui Allah dan Rasul-Nya." Ia mengatakannya hingga tiga kali. (H.R Ahmad 20550)

حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ أَخْبَرَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ فِيمَنْ زَنَىوَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيبَ عَامٍ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ غَرَّبَ ثُمَّ لَمْ تَزَلْ تِلْكَ السُّنَّةَ

Telah menceritakan kepada kami Malik bin Isma'il telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz telah mengabarkan kepada kami Ibnu Syihab dari 'Ubaidullah bin "Abdillah bin 'Utbah dari Zaid bin Khalid Al Juhani mengatakan; 'Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh menghukum orang yang berzina dan dia belum menikah dengan dera seratus kali dan diasingkan selama setahun.' Kata Ibnu Syihab, dan telah mengabarkan kepadaku ' 'Urwah bin Zubair bahwa Umar bin Khattab pernah mengasingkan (pelaku zina), dan yang demikian menjadi sunnah. (H.R Bukhari 6329)
Kosa Kata
Aku mendengar
سَمِعْتُ
Menyuruh
يَأْمُرُ
100 x
جَلْدَ مِائَةٍ
Diasingkan (dia) setahun
تَغْرِيبَ عَامٍ


Penjelasan Ayat
Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan QS. an-Nur (24): 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhsan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.
Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri  yang menerapkan syariat Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku.
Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadits Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Qs. an-Nuur: 6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh isterinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh isterinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami isteri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.
Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.
Adapun dosa perbuatan zina itu mempunyai tingkatan tersendiri. Apabila dilakukan dengan perempuan lain (Bukan muhrim artinya wanita yang boleh dikawin) yang tidak bersuami maka dosanya besar. Apabila dilakukan dengan perempuan yang sudah bersuami, dosanya lebih besar. Lebih besar lagi apabila zina dilakukan dengan tetangga. Dan lebih besar dari semuanya itu zina yang dilakukan dengan yang masih muhrim (Wanita muhrim artinya wanita yang tidak boleh dikawini.).
Apabila perbuatan zina dilakukan oleh seorang yang sudah melangsungkan pernikahan, maka dosanya lebih besar dibanding dengan orang yang belum melangsungkan pernikahan. Dosa itu lebih besar lagi jika zina dilakukan oleh seorang yang telah lanjut usia, dibanding dengan yang dilakukan oleh kaum muda. Hal ini dipertimbangkan lantaran orang lanjut usia dianggap berpikir lebih masak. Dan zina yang dilakukan oleh orang yang mengerti hukum-hukum agama lebih berat ketimbang orang yang tidak mengerti pengetahuan agama.
Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar perkawinan, apapun alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Sungguh idah, bukan?
Tujuan pernikahan itu akan menjadi rusak porak-poranda jika dikotori dengan zina. Sehingga tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah SWT dan Rasulullah melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia.
Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas, patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya dengan terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu tapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa, jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan maka begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kalian masih memikirkan masa depan diri dan juga keturunan sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak bagi dari segi moral maupun jasmaniah.
Diantara dampak negatif zina adalah sebagai berikut :
1)      Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
2)      Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
3)      Nasab menjadi tidak jelas
4)      Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
5)      Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan
A.           Pengertian Zina
Zina menurut bahasa adalah “Bersetubuh dengan perempuan yang haram”[2]. Didalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu disebutkan mengenai pengertian zina sebagai berikut:
الزنا في اللغة والشرع بمعنى واحد: وهو وطء الرجل المرأة في القُبُل في غير الملْك وشبهته
Zina menurut bahasa dan istilah memiliki satu kesatuan makna, yaitu seorang laki – laki menyetubuhi seorang wanita melalui qubul tanpa adanya hak kepemilikan yang sah (Nikah) [3]
Lebih lanjut sebagian ulama mazhab mendefenisikan zina menjadi defenisi yang lebih luas, hal ini dapat dilihat sebagaimana ungkapan ulama mazhab Hanafi sebagai berikut :
وقد ذكر الحنفية تعريفاً مطولاً يبين ضوابط الزنا الموجب للحد، فقالوا: هو الوطء الحرام في قُبل المرأة الحية المشتهاة في حالة الاختيار في دار العدل، ممن التزم أحكام الإسلام، الخالي عن حقيقة الملك، وحقيقة النكاح، وعن شبهة الملك، وعن شبهة النكاح، وعن شبهة الاشتباه في موضع الاشتباه في الملك والنكاح جميعاً .

Ulama Hanafiyah telah menyebutkan pengertian zina secara jelas serta hal hal yang mewajibkan had atas pelakunya. Zina ialah memasukkan kemaluan laki laki ke faraj perempuan yang hidup, baligh dan berakal, tidak dalam kondisi dipaksa, dilakukan di Negara yang mengatur hukum zina, pelakunya mengetahui hukum islam, tidak ada ikatan pernikahan.[4]

Berdasarkan defenisi diatas, secara tidak langsung ulama Hanafiyah mengungkapkan syarat – syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku zina sehingga dapat dijatuhkan hukuman had padanya. Dengan demikian jelaslah bahwa perbuatan zina pada hakikatnya adalah persetubuhan yang diharamkan, namun untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelakunya haruslah dipenuhi beberapa syarat tertentu. 

B.            Dasar Hukum dan Syarat Had pada Pelaku Zina
Zina adalah perbuatan dosa yang sangat besar, hal ini sebagaimana yang diungkapkan dalam firman Allah swt, Qs.al-Isra’ ayat 32 :
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ٣٢
32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk
Allah juga berfirman dalam alquran surat Al-Furqan ayat 68 sebagai berikut : 
وَٱلَّذِينَ لَا يَدۡعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقۡتُلُونَ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَلَا يَزۡنُونَۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ يَلۡقَ أَثَامٗا ٦٨
  
68. dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),
Pelaku zina tentunya akan mendapatkan sanksi yang berat berdasarkan ketentuan yang telah digariskan Alqur’an dan hadits Nabi saw, meskipun demikian dalam pelaksanaannya,  hukuman bagi pelaku zina tersebut haruslah memenuhi beberapa syarat pokok. Adapun syarat syarat tersebut yakni sebagai berikut :
a.       Baligh, maka tidak ada had bagi anak yang belum baligh.
b.      Berakal. tidak berlaku had bagi orang gila. Jika orang berakal berzina dengan orang gila atau sebaliknya, maka yang mendapat hukuman had adalah orang yang berakal.
c.       Muslim.
d.      Tidak dalam paksaan, para ulama berbeda pendapat apakah orang yang dipaksa mendapat hukuman had atau tidak. Ulama jumhur mengungkapkan bahwa tidak ada had bagi orang yang dipaksa. Ulama Hanabilah mengungkapkan tetap berlaku had meskipun dipaksa jika masih memungkinkan menghindar, jika tidak mungkin maka tidak berlaku had.
e.       Pelaku berbuat zina dengan sesama manusia, jika ia menyetubuhi hewan maka tidak ada had baginya namun berlaku hukum ta’zir.
f.       Tidak ada unsur syubhat dalam perbuatan tersebut. Missal nya seorang laki laki menyetubuhi wanita yang disangka adalah istrinya atau budak nya. Namun ulama hanafiyah, hanabilah dan abu yusuf mengatakan bahwa tetap berlaku had, meskipun ada syubhat.
h.      Pelaku tersebut mengetahui bahwa zina diharamkan. Jika ia tidak mengetahui keharaman itu maka ulama berbeda pendapat, namun pendapat yang rajih dalam hal ini adalah gugurnya had.
i.        Melakukan perbuatan zina dengan wanita yang masih hidup, jika menyetubuhi mayat, maka jumhur berpendapat bahwa tidak berlaku had, namun dalam pendapat yang masyhur di kalangan malikiyah mengatakan tetap berlaku had.
j.        Jika terjadi persetubuhan melalui dubur maka tidak berlaku had, namun jatuh hukum ta’zir menurut hanafiyah, dan tetap berlaku had sebagaimana had zina dalam pendapat sekalian mazhab.
Berdasarkan keterangan diatas, dapat difahami bahwa perbuatan jarimah dikategorikan jarimah zina apabila telah memenuhi persyaratan – persyaratan diatas secara menyeluruh, apabila ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka perbuatan jarimah tersebut tidak di kategorikan zina. Misalnya melakukan persetubuhan melalui dubur, maka perbuatan perbuatan ini menurut ulama Hanafiyah tidak disebut zina, berbeda hal nya dengan kalangan sahabat, ulama Syafi’iyah, Hanabilah dan Malikiyah[5][8] yang tetap mengkategorikan perbuatan tersebut dalam kategori zina.
C.    Hukuman
Perbuatan zina adalah perbuatan keji dan merupakan dosa besar yang diancam dengan hukuman cambuk dan rajam. Terkhusus bagi pelaku zina muhshan (Sudah menikah) maka ia dibebani hukum rajam, yakni dilempari batu sampai mati. Hukuman kedua berlaku bagi pelaku zina ghairu muhshan (Belum menikah) yakni dihukum dengan hukuman cambuk / dera sebanyak 100 kali dan diasingkan ke luar daerah selama satu tahun. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt, Q.s An-Nuur ayat 2 :

Pezina perempuan dan pezina laki laki dera lah masing masing dari keduanya seratus kali dera… (Q.s 24;2)
Menurut golongan khawarij, bahwa hukuman bagi pelaku zina yang sudah nikah adalah dera/jilid 100 kali , sedangkan hukuman rajam tidak di syari’atkan oleh Allah swt[6]

 Undang-Undang Tentang Perzinaan
Berdasarkan Pasal 284 ayat (1) KUHP, seseorang tidak bisa dikenakan tindak pidana perzinaan bila dilakukan oleh seorang laki-laki lajang dengan perempuan yang juga lajang. KUHP hanya mendefinisikan zina adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.s
Dalam mendefinisikan zina ini, KUHP merujuk kepada Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Delik perzinaan baru bisa digunakan, bila salah seorang pasangan sah dari pelaku zina itu mengadukan perbuatan itu ke polisi.
 Pasal 284 ayat (1) KUHP*
Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan:
1) a. Laki-laki yang beristri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu bersuami;
b. Perempuan yang bersuami berbuat zina;
2) a. Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu bersuami;
b. Perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristri dan Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku pada kawannya itu.



B.     Minuman Keras

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعُ بْنُ الْجَرَّاحِ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ مَوْلَاهُمْ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْغَافِقِيِّ أَنَّهُمَا سَمِعَا ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' bin Al Jarrah dari Abdul Aziz bin Umar dari Abu 'Alqamah mantan budak mereka, dan Abdurrahman bin Abdullah Al Ghafiqi bahwa keduanya telah mendengar Ibnu Umar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah melaknat khamer, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang diperaskannya, orang yang membawanya dan orang yang dibawakan kepadanya." (H.R Abu Daud 3189)
Kosa Kata
Minuman keras
الْخَمْرَ
Peminumnya
شَارِبَهَا
Orang yang Membawa
حَامِلَهَا
Orang yang Dibawakan
الْمَحْمُولَةَ

Penjelasan hadits;
Akal (pikiran) merupakan nikmat Allah SWT yang paling agung dan mahal yang diberikan-Nya hanya kepada manusia tidak (diberikan kepada) makhluk lain. Dengan akal tersebut manusia mempunyai keistimewaan disbanding dengan hewan (binatang), dan dia dapat menguasai alam untuk kemaslahatannya sendiri serta lingkungannya.
Dosa (perbuatan maksiat) yang dapat merusak, menghancurkan akal pikiran dan memadamkan cahayanya serta merupakan kejahatan yang paling besar dimata Allah SWT.adalah meminum khamar. Inilah pokok dari segala kejahatan dan dosa. Seseorang yang meminum khamar akan berani berbuat zina, membunuh , mencuri, dan merusak kehormatan dirinya dan orang lain.
Sikap islam terhadap khamar dan permasalahan disekitarnya sangat keras, karena khamar dapat membahayakan bukan hanya fisik manusia melainkan juga mentalitasnya. Khamar juga membahayakan masyarakat dan lingkungannya. Jika peminumnya mengetahui dan menyadari bahaya yang ditimbulkan oleh khamar pasti dia akan meninggalkannya. Pada umumnya, umur peminum khamar itu pendek karena sejak muda dia telah banyak diserang berbagai penyakit kronis yang membahayakan. Namun, seandainya pun khamar itu tidak membahayakan akan tetapi manusia diberikan akal oleh Allah untuk membedakan antara yang baik dengan tidak baik untuk dirinya yang salah satunya menjauhi atau meninggalkan khamar tersebut karena khamar adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Meminum khamar akan memadamkan cahaya dan kejernihan akal pikiran (daya nalar), serta tidak hanya peminumnya tetapi juga kepada keturunannya. Kemungkinan besar dia akan melahirkan penyakit warisan, seperti penyakit paru-paru dan jantung atau paling tidak ada cikal bakal generasi pemabuk kecuali ada petunjuk dari Allah SWT.
Para dokter berkata, “sesungguhnya anak-anak pemabuk itu dilahirkan dengan membawa bibit untuk menjadi pemabuk karena penyakit kronis tersebut pindah dari orang tuanya kepada melalui sperma sebelim anak-anak itu mampu mengendalikan dirinya sendiri, dan sudah berarti mereka kelak akan menjadi pemabuk yang mencandu.”
Allah berfirman didalam surah Al-Maidah ayat 90-91 yang berbunyi.
 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
dalam ayat tersebut dikatakan dengan jelas bahaya meminum khamar sehingga sangat pantas sebagai bukti adanya pengharaman terhadap meminum khamar. Antara lain, penyebutan khamar disejajarkan dengan perbuatan dosa besar seperti berjudi dan lain-lain seperti yang disebutkan oleh ayat diatas. Disebutkan pula bahwa meminum khamar merupakan ‘perbuatan keji’ yang sangat diharamkan. Dan juga dengan meminum khamar akan mendekatkan manusia dengan permusuhan dan kebencian antara sesama pemabuk dan mengancam kesejahteraan lingkungannya.





حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ يَعْنِي ابْنَ جَعْفَرٍ عَنْ دَاوُدَ بْنِ بَكْرِ بْنِ أَبِي الْفُرَاتِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari Daud bin Bakr bin Abu Al Furat dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir bin Abdullah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesuatu yang memabukkan, maka banyak dan sedikitnya adalah haram." (H.R Abu Daud 3196)
Kosa Kata
Memabukkan
أَسْكَر
Banyak
كَثِيرُ
Sedikit
قَلِيلُ
Haram
حَرَامٌ

Penjelasan Hadits
Hadit tersebut diriayatkan juga oleh At-Tirmidzi dan hadits hasan menurutnya, para perawinya dapat dipercaya.
An-Nasa’I, Ad-Daraqtuhni dan Ibnu Hibban dari jalan Amir bin Sa’ad bin Abi aqqash dari ayahnya dengan lafazh. “Rasulullah shallallahu Alaihi sallam melarang meminum sedikit saja, apabila banyaknya memabukkan.” Ada juga hadits yang sama maknanyadengan hadits bab dari riwayat Ali Radhiyaullah anhu, Aisyah, Khawat , Sa’id, Ibnu  Umar dan Zaid Ibnu Tsabit. Kesemuanya terdapat dalam kitab-kita hadits, dan bias dijadikan hujjah. Sudah dijelaskan penjelasan dan penelitian kebenarannya.[7]

Hal lain yang termasuk memabukkan dan diharamkan, adalah al mufatthir “yang melemahkan badan”, meskipun tidak sampai memabukkan. Sebagian orang berpandangan bahwa minuman keras yang diharamkan itu terbatas pada yang dibuat dari inab “anggur”. Sedangkan yang lain berpendapat baha suatu minuman baru dianggap haram jika telah sampai pada batas yang berlebihan dan mengakibatkan mabuk, sedangkan jika tidak memabukkan, maka minuman tersebut tidak haram. Pendapat seperti itu tidak bena, yang benar ialah seperti yang disabdakan nabi “baha yang memabukkan itu tetap haram, baik sedikit maupun banyak.  [8]


Pengertian Minuman Keras
            Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol dengan berbagai golongan terutama etanol (CH3CH2OH) dengan kadar tertentu yang mampu membuat peminumnya menjadi mabuk atau kehilangan kesadaran jika diminum dalam jumlah tertentu. Secara kimia alkohol adalah zat yang pada gugus fungsinya mengandung gugus – OH. Alkohol diperoleh dari proses peragian zat yang mengandung senyawa karbohidrat seperti gula, madu, gandum, sari buah atau umbi-umbian.
2.2 Efek Minum Minuman Keras
            Secara alami alkohol memang terkandung dalam darah, alkohol diperlukan dalam proses ralaksasi tubuh dan saraf dimana dalam proses tersebut telah diatur oleh hormon. Kandungan alkohol dalam darah diatur melalui proses ekskresi artinya apabila alkohol dalam darah berlebih maka akan dikeluarkan dalam bentuk keringat ataupun kencing. Walaupun demikian, karena proses ekskresi memerlukan waktu yang lebih lama daripada penyerapan alkohol itu sendiri, maka bagi yang minum minuman keras terlalu banyak kadar alkohol dalam darah akan meningkat dan melebihi batas normal yang mampu diterima oleh tubuh, yang tentunya akan memberikan dampak langsung bagi tubuh peminumnya terutama pada sel-sel yang sengat sensitif terhadap alkohol seperti sel saraf.
            Karena alkohol menimbulkan efek euphoria maka seperti zat-zat lain yang menimbulkan efek euphoria, alkohol juga menyebabkan kecanduan pada peminumnya, hanya saja kecanduan pada alkohol tidak muncul langsung sejak pertama kali meminumnya, namun itu terjadi sedikit demi sedikit yang ditandai mulai dari penambahan takaran/dosis dan frekuensi minum. Apabila seseorang telah menjadi pecandu alkohol (alcoholic) maka akan timbul berbagai penyakit terutama yang berhubungan dengan saraf dan organ dalam. Berikut berbagai penyakit yang sudah terbukti akibat seseorang menjadi alcoholic:
      -     Bagi para alcoholic yang masih berusia 15-17 tahun cinderung berpotensi menyebabkan kerusakan otak terutama pada bagian yang berfungsi untuk menyimpan memori.
      -     Sirosis hati (cirrhosis hepatis)
      -     Gastritis atau peradangan selaput lendir lambung
      -     Oedema otak, yaitu keadaan dimana terdapat pembengkakan dan terbendungnya darah yang nyata sekali pada jaringan-jaringan otak, sehingga daya koordinasi yang normal tidak dapat berjalan lagi.
      -     Pelemahkan jantung, sehingga lambat-laun jantung itu tidak lagi bekerja dengan baik.
Dampak Minum Minuman Keras
             Sebenarnya minum minuman baralkohol baik jika diminum pada dosis yang kecil pada saat-saat tertentu, misalnya saat cuaca dingin atau sehabis makan daging kerena kemampuan alkohol untuk meningkatkan metabolisme serta suhu tubuh, naman selain itu selebihnya alkohol malah disalahgunakan sehingga yang muncul lebih banyak adalah dampak negatif ketimbang dampak positifnya. Dampak negatif yang ditimbulkan akibat minum minuman keras antara lain:
      -     Jika dilihat dari segi kesehatan, kebiasaan minum minuman keras tentu akan berdampak negatif terhadap kesehatan, begitu pula dengan di Sidemen. Peminum biasanya menampilkan ciri fisik yang berbeda dari orang biasanya, perut bagian bawah (sisikan) mereka terlihat buncit sedangkan tubuh mereka sendiri kurus, menurut penuturan orang di daerah tersebut, hal itu kerena mereka minum  tuak  terlalu sering minum tuak berlebihan. Selain itu mereka memiliki kantung mata hitam akibat terlalu sering bagadang. Hal tersebut baru yang terlihat dari luar, belum penyakit-penyakit lain yang juga ditimbulkan akibat kebiasaan minum minuman keras, antara lain penyakit hati, jantung, dan otak. Akibat begadang minum sampai larut malam maka tentu tubuh mereka akan lemas sehingga tidak ada semangat untuk bekerja padahal mereka membutuhkan uang untuk hidup dan membeli alkohol tentunya, begitu pula bagi yang masih sekolah, di sekolah akan mengantuk dan tidak konsentrasi terhadap pelajaran. Sehingga secara tidak langsung kebiasaan minum ini berdampak pada ekonomi serta tingkat pendidikan mereka yang rendah.
-     Jika dilihat dari segi sosial, kebiasaan minum minuman keras ini banyak menimbulkan masalah. Seperti misalnya perkelahian, ketidaknyamanan orang yang tinggal di sekitarnya, serta penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu minuman keras juga biasanya menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Undang-Undang Tentang Minuman Keras
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 1947
Tentang
CUKAI MINUMAN KERAS.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa perlu diadakan "Aturan-aturan" mengenai pelanggaran-pelanggaran Osamu Seirei No. 32-1944, (tentang cukai minuman keras) yang dengan Undang-undang tahun 1946 No. 1 telah hilang sanctienya sedang cukai tersebut berhubung dengan keadaan Keuangan Negara tidak dapat dihilangkan;
b. bahwa perlu beberapa kata-kata di dalam Osamu Seirei tersebut diganti dengan istilahistilah bahasa Indonesia;
c. bahwa perlu ditambah beberapa pasal agar penyelesaian yang effectief dan cepat dapat diselenggarakan oleh instansi yang berkewajiban;
Mengingat:
Osamu Seirei No. 32-1944; pasal 5 ayat 1 dan pasal 23 ayat 2 dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; pasal IV "Aturan Peralihan" dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16-10-1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG CUKAI MINUMAN KERAS.
Pasal 1.
Jikalau dalam peraturan tentang cukai minuman keras ditulis perkataan "Zaimubutyo" atau perkataan "Gunseikan", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca "Menteri Keuangan".
Pasal 2.
ATURAN HUKUMAN.
1. Barang siapa yang membuat minuman keras dengan tidak mendapat izin perusahaan, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun, atau dengan hukuman denda paling banyak R. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedang minuman keras yang dibuatnya serta mesin-mesin, alat-alat dan bejana-bejana yang dipergunakan, dirampas pula.
2. Cukai tidak dikenakan buat minuman keras yang dibuat dengan tidak mendapat izin perusahaan itu, dipungut dengan segera. Pasal
3.Barang siapa dengan maksud untuk meluputkan diri dari pembayaran cukai, memberikan keterangan yang palsu kepada Pejabatan Bea dan Cukai sehingga dengan jalan yang curang itu ia mendapat salah satu surat izin yang diharuskan dalam Osamu Seirei No. 32 tahun 1944, dihukum dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau hukuman denda paling banyak R. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Pasal 4.
1. Barang siapa yang termasuk dalam salah satu golongan yang tersebut di bawah ini, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama 1 tahun atau dengan hukuman denda paling banyak R. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) :
a. Orang yang mengubah maksud mempergunakan minuman keras untuk dipakai sebagai bahan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal 19 Osamu Seirei No. 32-1944, yaitu dengan tidak mendapat pengesahan yang dimaksud dalam ayat 2 pasal 19 Osamu Seirei No. 32-1944, atau orang yang melakukan sesuatu tindakan tentang minuman keras, atau mengeluarkannya dari tempat membuatnya;
b. Orang yang melakukan suatu tindakan tentang minuman keras atau mengeluarkannya dari tempat membuatnya, berlawanan dengan aturan pasal 23 Osamu Seirei No. 32-1944.
2. Cukai yang dikenakan buat minuman keras yang dimaksud pada ayat (1) dipungut dengan segera.
Pasal 5.
Barang siapa yang termasuk dalam salah satu golongan yang tersebut di bawah ini, dihukum dengan hukuman denda paling banyak R. 5.000,-(lima ribu rupiah):
a. Orang yang mengadakan perusahaan untuk menjual minuman keras dengan tidak mendapat izin-perusahaan, berlawanan dengan aturan pasal 8 Osamu Seirei No. 32-1944;
b. Orang yang melanggar perintah yang dimaksud dalam pasal 25 atau pasal 26 Osamu Seirei No. 32-1944.
Pasal 6.
Barang siapa yang termasuk dalam salah satu golongan yang tersebut dibawah ini, dihukum dengan hukuman denda paling banyak R. 2.000,-(dua ribu rupiah) :
a. Orang yang memindahkan tempat membuat atau tempat menjual minuman keras dengan tidak mendapat izin yang dimaksud dalam pasal 10 Osamu Seirei No. 32-1944;
b. Orang yang tidak memajukan permohonan yang dimaksud dalam pasal 11 Osamu Seirei No. 32-1944;
c. Orang yang tidak mencatat dalam buku perusahannya hal-hal yang dimaksud dalam aturan pasal 27 Osamu Seirei No. 32-1944; atau mencatat hal-hal yang tidak benar, atau menyembunyikan buku perusahaan itu;
d. Orang yang tidak merapotkan, hal-hal yang dimaksud dalam pasal 29 Osamu Seirei No. 32-1944, atau menyampaikan rapotan bohong;
e. Orang yang mempergunakan mesin-mesin, alat-alat atau bejana-bejana yang tidak diperiksa, berlawanan dengan aturan pasal 29 Osamu Seirei No. 32-1944;
f. Orang yang melakukan hal-hal yang dimaksud dalam pasal 30 Osamu Seirei No. 32-1944 dengan tidak diperiksa atau disahkan oleh kantor Bea dan Cukai Daerah;
g. Orang yang tidak memberi keterangan yang diminta oleh pegawai Pejabatan Bea dan Cukai, memberi keterangan bohong atau tidak menyampaikan contoh minuman keras, atau menolak, merintangi, atau menghindari pegawai itu melakukan kewajiban jabatannya berlawanan dengan aturan pasal 31 Osamu Seirei No. 32-1944;
h. Orang yang mengangkut minuman keras 5 liter atau lebih, demikian juga mengeluarkan dari tempat membuatnya atau memasukannya ke dalam tempat membuatnya itu dengan tidak mendapat izin yang dimaksud dalam pasal 32 Osamu Seirei No. 32-1944.
Pasal 7.
Jika wakil, keluarga, isi rumah, pegawai atau pekerja yang lain dari pembuat atau penjual minuman keras melanggar undang-undang ini, berhubung dengan pekerjaan perusahannya, maka yang dihukum, ialah orang yang melakukan pelanggaran itu atau pembuat atau penjual minuman keras itu.
Pasal 8.
Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman dalam Undang-undang ini, dipandang sebagai pelanggaran terkecuali perbuatan yang dimaksudkan dalam pasal 3 yang dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 9.
Perabot-perabot yang dipakai untuk melakukan pelanggaran atau yang tidak dirapotkan dalam hal rapotan itu diharuskan, harus dirampas.
Pasal 10.
Menteri Keuangan atau pegawai Pejabatan Bea dan Cukai yang ditunjuk olehnya, dapat mengadakan perdamaian untuk mencegah tuntutan dimuka hakim, terkecuali kalau perbuatan yang dituntut merupakan kejahatan.
Pasal 11.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Agustus 1947. 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Me
nteri Keuangan,
A.A. MARAMIS.
Diumumkan
pada tanggal 30 Agustus 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.


BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan

Zina menurut bahasa adalah “Bersetubuh dengan perempuan yang haram”. Didalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu disebutkan mengenai pengertian zina sebagai berikut:
الزنا في اللغة والشرع بمعنى واحد: وهو وطء الرجل المرأة في القُبُل في غير الملْك وشبهته
Zina menurut bahasa dan istilah memiliki satu kesatuan makna, yaitu seorang laki – laki menyetubuhi seorang wanita melalui qubul tanpa adanya hak kepemilikan yang sah (Nikah)
            Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol dengan berbagai golongan terutama etanol (CH3CH2OH) dengan kadar tertentu yang mampu membuat peminumnya menjadi mabuk atau kehilangan kesadaran jika diminum dalam jumlah tertentu. Secara kimia alkohol adalah zat yang pada gugus fungsinya mengandung gugus – OH. Alkohol diperoleh dari proses peragian zat yang mengandung senyawa karbohidrat seperti gula, madu, gandum, sari buah atau umbi-umbian.


DAFTAR PUSTAKA


Abu Bakr bin Mas’ud, Bada’ius Shana’i.

Ali Al syi, Muhammad s , tafsir Ayati Al-Ahkam, 1373H-1953M, jilid III , Maktabah Muhammad Ali Shabih wa auladih  ,Al ahzar , Mesir .

Az-Zuhail, Wahbah i. Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu,

Kamus Idris Marbawi, juz 1

Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-shan’ani,  syarah bulughul, 2008 maram Jakarta : Darus sunnah,

Muhammad bin ismail Ash-sha’ani, Subulus Salam-Syarah Bulughuk Maram, Jakarta: Darus Sunnah, 2008

Syech Ahmad Al- Basuni. Syarah hadits. 1994 Bandung : Trigenda karya.

Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu,
 


[1] Muhammad bin ismail Ash-sha’ani, Subulus Salam-Syarah Bulughuk Maram, (Jakarta: Darus Sunnah, 2008) jilid III cet. I h. 344
[2] Pengertian ini terdapat di dalam kamus Idris Marbawi, didalam kamus tersebut terdapat beberapa makna dari kalimat zina, namun menurut penulis, makna ini adalah makna yang paling tepat, silahkan lihat Kamus Idris Marbawi, juz 1 hal :270
[3] Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu, juz 7. Hal : 5349
[4] Abu Bakr bin Mas’ud, Bada’ius Shana’i. juz 9. Hal : 178
[5]Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu, juz 7. Hal : 5350
[6]Bandingan: Muhammad Ali Al syis , tafsir Ayati Al-Ahkam jilid III , Maktabah Muhammad Ali Shabih wa auladih  ,Al ahzar , Mesir .1373H-1953M. hal 106
[7] Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-shan’ani,  syarah bulughul maram (Jakarta : Darus sunnah, 2008) jilid 3, cet 1,Hal 407
[8] Syech Ahmad Al- Basuni, Syarah hadits, (Bandung : Trigenda kary, 1994) cet 1 hal 354